Ingat Kasus Anak Bunuh Ayah di Majalengka? Pelaku Divonis Bebas
sebelum dinyatakan bebas melalui persidangan vonis, Uu sendiri dituntut satu tahun penjara oleh jaksa.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Uu (46), terdakwa kasus pembacokan terhadap ayah kandungnya sendiri hingga tewas di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Majalengka.
Penyakit gangguan kejiwaan lah yang membuat Uu lepas dari jeratan hukum.
Meski di muka sidang, yang bersangkutan terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Sidang vonis sendiri digelar pada Senin (26/6/2023) lalu, yang mana terdakwa didampingi oleh pengacara dari LBH Persada Majalengka bernama Agus Setiawan.
"Ya benar perkara atas nama Uu itu persidangan sudah selesai dan dinyatakan vonisnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum."
"Artinya, semua tuntutan hukum dibebaskan jadi, lepas begitu," ujar Agus yang juga selaku Ketua LBH Persada Majalengka itu, Rabu (28/6/2023).

Ia menyampaikan, sesuai Pasal 165 A KUHP, Pasal 44 KUHP dan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1991, terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban.
Hal itu usai, terdakwa dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan berdasarkan hasil analisa dari ahli kejiwaan.
"Nah itu, berdasarkan analisa ahli kejiwaan, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa."
"Artinya, ketika mengalami gangguan jiwa misalnya ada kaitannya dengan penanganan perkara baik sebagai pelaku, si pelaku itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban."
"Seperti yang tertera dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2, artinya ketika si pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau ubah akal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dalam perbuatannya," ucapnya.
Sementara, sebelum dinyatakan bebas melalui persidangan vonis, Uu sendiri dituntut satu tahun penjara oleh jaksa.
Jaksa menganggap, terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa dan akalnya sehat, sehingga masih dinyatakan yang bersangkutan bersalah dan layak dihukum.
"Namun Majelis Hakim menyatakan hal berbeda, artinya majelis hakim lebih menerima pembelaan kita."
"Artinya kita sudah melakukan pembelaan bahwa yang bersangkutan tidak cakap dalam hal pertanggungjawaban perbuatannya."
Pemkab Majalengka Wacanakan Bentuk Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Depan Mendikdasmen, Kadisdik Majalengka Janji Revitalisasi 51 Sekolah, Biaya Capai Rp 56 M |
![]() |
---|
Kado 2025: Guru ASN Dapat Tunjangan 1 Kali Gapok, Non-ASN Rp2 Juta, Diumumkan Mendikdasmen |
![]() |
---|
Mendikdasmen Canangkan Tunjangan Guru Tahun Ini, ASN Sesuai Gaji dan Non Aparatur Rp2 Juta per Bulan |
![]() |
---|
2 Pelaku Pembacokan di Cipamokolan Rancasari Telah Ditangkap, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.