Ingat Kasus Anak Bunuh Ayah di Majalengka? Pelaku Divonis Bebas

sebelum dinyatakan bebas melalui persidangan vonis, Uu sendiri dituntut satu tahun penjara oleh jaksa.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Dok. LBH Persada Majalengka 
Uu (46), seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (26/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Uu (46), terdakwa kasus pembacokan terhadap ayah kandungnya sendiri hingga tewas di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Majalengka.

Penyakit gangguan kejiwaan lah yang membuat Uu lepas dari jeratan hukum.

Meski di muka sidang, yang bersangkutan terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Sidang vonis sendiri digelar pada Senin (26/6/2023) lalu, yang mana terdakwa didampingi oleh pengacara dari LBH Persada Majalengka bernama Agus Setiawan.

"Ya benar perkara atas nama Uu itu persidangan sudah selesai dan dinyatakan vonisnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum."

"Artinya, semua tuntutan hukum dibebaskan jadi, lepas begitu," ujar Agus yang juga selaku Ketua LBH Persada Majalengka itu, Rabu (28/6/2023).

Uu (46), seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (26/6/2023).
Uu (46), seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (26/6/2023). (Dok. LBH Persada Majalengka )

Ia menyampaikan, sesuai Pasal 165 A KUHP, Pasal 44 KUHP dan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1991, terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban.

Hal itu usai, terdakwa dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan berdasarkan hasil analisa dari ahli kejiwaan.

"Nah itu, berdasarkan analisa ahli kejiwaan, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa."

"Artinya, ketika mengalami gangguan jiwa misalnya ada kaitannya dengan penanganan perkara baik sebagai pelaku, si pelaku itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban."

"Seperti yang tertera dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2, artinya ketika si pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau ubah akal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dalam perbuatannya," ucapnya.

Sementara, sebelum dinyatakan bebas melalui persidangan vonis, Uu sendiri dituntut satu tahun penjara oleh jaksa.

Jaksa menganggap, terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa dan akalnya sehat, sehingga masih dinyatakan yang bersangkutan bersalah dan layak dihukum.

"Namun Majelis Hakim menyatakan hal berbeda, artinya majelis hakim lebih menerima pembelaan kita."

"Artinya kita sudah melakukan pembelaan bahwa yang bersangkutan tidak cakap dalam hal pertanggungjawaban perbuatannya."

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved