Ribuan Hewan Ternak Tak Layak Kurban Ditemukan di Ciamis, Termasuk 50 Ekor Sapi Betina Produktif

Sebanyak 1.831 ekor ternak tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai hewan kurban di Ciamis.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Ilustrasi - Sebanyak 1.831 ekor ternak tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai hewan kurban di Ciamis. 

Untuk sapi yang kelelahan tersebut harus diistirahatan dulu.

Ada 72 ekor sapi yang sempat terjangkit penyakit LSD (lumpy skin desease) atau dikenal juga sebagai penyakit lato-lato. Sebagian besar sapi yang terserang LSD tersebut sembuh setelah ditangani diobati dan dikaratina.

“Tinggal sepuluh ekor yang masih dalam masa pemulihan. Masih terlihat bekas LSD-nya,” ujar Budiono.

Yang menarik dari 996 ekor sapi yang tidak lolos sebagai sapi kurban tersebut menurut Budiono, ada 50 ekor sapi betina produktif.

Baca juga: Niat Serahkan Kurban Sapi Tapi Ditolak Ketua RT, Dewi Perssik Geram Malah Suruh Bayar Rp100 Juta

“Sapi produktif tidak boleh disembelih. Baik itu disembelih biasa atau disembelih sebagai sapi kurban. Sapi betina bisa dijadikan sapi kurban kalau sudah tidak produktif lagi,” katanya.

Bagi yang nekat menyembelih sapi betina produktif, ungkap Budiono, terancam sanksi penjara seperti yang diatur ketentuan UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved