Pemilu 2024

Modus Baru Serangan Fajar Saat Pemilu Diungkap PPATK, Top Up Token Listrik Jadi Tren

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa serangan fajar saat masa pemilu bukan dilakukan melalui cara konvensional.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa serangan fajar saat masa pemilu bukan lagi dilakukan melalui cara konvensional. 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa serangan fajar saat masa pemilu bukan lagi dilakukan melalui cara konvensional.

Melainkan, sudah dengan cara baru. Dengan kata lain, serangan fajar sudah tak lagi dilakukan melalui bagi-bagi uang lewat amplop. Namun, bisa lewat pengisian dompet digital atau token listrik.

Sebagai informasi, serangan fajar merupakan praktik politik uang dalam rangka membeli suara.

Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Beren Rukur Ginting mengatakan, cara tersebut akan lebih sulit untuk diawasi karena tak ada perpindahan melalui tangan.

Baca juga: Dugaan Serangan Fajar Pilkades Serentak di KBB, Segini Duit Disebar Untuk Suap Warga

"Bisa tinggal dimasukkan ke dalam daftarnya (untuk diisikan dompet digital atau token listriknya). Nanti masuk notifikasi, 'Hore, masuk (dananya).' Polisi menunggu kapan dibagi-bagi duitnya, (ternyata) nggak ada bagi-bagi duit," katanya dalam acara diskusi di Hotel Santika Bogor, Selasa(27/6).

Serangan fajar seperti ini, kata Beren akan sangat mudah untuk dilakukan dibanding dengan cara konvensional. Sehingga, ruang untuk melakukannya pun jadi semakin besar untuk terbuka.

"Tinggal duduk-duduk di kamar, kring kring kring (suara notifikasi), token listrik sudah terisi. Jadi, ruang-ruang serangan fajar bisa terbuka," ujar Beren.

Sedangkan untuk dompet digital, Plt. Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menggandeng pihak pelapor yang mengeluarkan uang elektronik.
"Jadi, sekarang orang bisa saja tidak menggunakan cash, tapi pakai GoPay, OVO, dan Dana. Jangan sampai uang elektronik ini dimanfaatkan untuk penggunaan dana pemilu secara ilegal," kata Syahril.

Aset Kripto

Syahril juga menyebut harus diwaspadai aliran dana pemilu dari tindakan ilegal melalui transaksi kripto. Saat ini perdagangan aset kripto dapat dijadikan sebagai tempat berputarnya dana pemilu yang ilegal.

"Kita melibatkan perusahaan yang memperdagangkan aset kripto. Aset kripto ini bisa digunakan untuk transfer. Oleh karena itu kita melakukan pengawasan," katanya.

Ia mengatakan, PPATK telah membuat Tim Kerja Analisis Kolaboratif, yang mana diantaranya menggandeng Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP).

"LPP ini harus kita libatkan juga karena mereka membuat ketentuan pedoman terkait Rekening Dana Khusus Kampanye (RKDK) dan pemantauannya," ujar Syahril.

Menurut Syahril, mengusut aliran dana politik yang ilegal melalui aset kripto akan mudah karena lebih terbuka.

"Memang analisis kami, aset kripto ini lebih mudah dibanding lainnya karena kan lebih terbuka. Kalau bank kan lebih rahasia," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved