Pungli di Rutan KPK, Wakil Ketua Bilang Pegawai KPK Juga Manusia, Novel Baswedan Meradang

Dia menyebut pegawai KPK hanyalah manusia biasa yang bisa khilaf dalam perbuatannya.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Gedung KPK di Jakarta pada Sabtu (15/4/2023). Novel Baswedan memberikan kritikan keras terhadap pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Novel Baswedan memberikan kritikan keras terhadap pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah. 

Nurul sebelumnya meminta maaf telah terjadi pungli di rutan KPK. Dia menyebut pegawai KPK hanyalah manusia biasa yang bisa khilaf dalam perbuatannya.

Pernyataan Nurul dimaksud, menurut Novel Baswedan, pimpinan KPK tersebut sedang berusaha untuk melindungi puluhan pegawai yang diduga terlibat skandal pungli.

"NG (Nurul Ghufron) bilang pungli, terus bilang pegawai KPK juga manusia. Dua statement itu jelas menunjukkan bahwa ada upaya untuk mengeliminir atau melokalisir/melindungi. Dia tidak terlihat marah atau kecewa," kata Novel kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).

Eks penyidik senior KPK ini melihat apa yang terjadi di rutan KPK bukan pungli, melainkan pemerasan dan suap.

Menurut Novel, hal itu sudah masuk ke dalam tindak pidana korupsi.

"Kalo pungli, contoh pungutan parkir dan sebagainya. Jelas masalah rutan KPK ini dampaknya besar terhadap penanganan perkara," katanya.

Novel Baswedan pun meminta KPK tidak menyepelekan kasus yang terjadi di rutan komisi antikorupsi. Sebab, kasus ini bisa jadi ajang pegawai KPK bermain perkara.

"Bisa jadi ajang untuk main perkara atau melindungi pihak beperkara, atau jadi merintangi atau menggagalkan proses penyidikan/penuntutan, kok dianggap sepele oleh NG?" katanya.

Adapun kasus yang disebut sebagai pungli ini mulanya diumumkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas mengungkap, dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022, telah terjadi pungli yang nilainya mencapai Rp4 miliar. (Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved