Kasus Pungli di Rutan KPK Bermula dari Kasus Asusila yang Menimpa Istri Koruptor dari Indramayu

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai Rutan KPK terhadap istri tahanan.

Editor: Ravianto
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Gedung KPK. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyentil Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan. 

Menurutnya hukuman itu sangat ringan dan terkesan melindungi.

"Ayo DEWAS KPK, terus lindungi Pimpinan KPK dan oknum2 pegawai KPK. Anda pasti bisa.. para pendukungmu pasti bangga..," katanya.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai Rutan KPK terhadap istri tahanan.

Menurutnya laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Bahkan, kata Haris, laporan itu sudah naik ke sidang etik dan sudah ada putusan.

"Ya (menerima laporan asusila dari istri tahanan) dan sudah selesai diputus dalam sidang etik," ujar Haris dalam keterangannya.

Haris juga membenarkan kalau dugaan adanya pungutan liar di Rutan KPK ini berawal dari laporan asusila.

"Ya," kata Haris singkat.

Dalam dokumen salinan putusan yang dikeluarkan Dewas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang dikutip berbagai sumber menyebutkan Dewas KPK pertama kali menerima laporan tindak asusila pegawai KPK pada akhir Januari 2023.

Pelapor dalam kasus itu ialah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Kasus korupsi di Pemalang ditangani KPK sejak Agustus 2022 dengan tujuh tersangka.

Adik dari tahanan KPK itu melaporkan kasus ini ke bagian pengaduan masyarakat melalui surat elektronik.

Tahanan itu ditahan di Rutan KPK Cabang POM Guntur

Dia melaporkan staf Rutan KPK berinisial M, laki-laki berusia 35 tahun asal Indramayu.

Sebab M kerap menghubungi istri dari kakaknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved