Polisi Cirebon Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Lintas Daerah, Sita Hampir Satu Kilogram Sabu-sabu
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon membongkar sindikat peredaran gelap narkoba lintas daerah.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon membongkar sindikat peredaran gelap narkoba lintas daerah.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, terdapat dua tersangka berinisial THP (37) dan RS (42) yang ditangkap dari pengungkapan sindikat tersebut.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa keduanya berperan sebagai kurir sabu-sabu yang bertugas mengantar barang haram itu dari Cirebon menuju DKI Jakarta.
"Barang bukti yang disita dari kedua tersangka ialah 961,08 gram sabu-sabu dan 5.184 butir ekstasi," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (23/6/2023).
Pihaknya mengakui, jumlah barang bukti tersebut juga merupakan yang terbanyak dari semua kasus peredaran gelap sabu-sabu yang diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon.
Ia mengatakan, pengungkapan sindikat itu berawal dari penangkapan THP di kamar kosnya yang berada di wilayah Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, pada awal bulan ini.
Dari hasil penggeledehan kamar kos THP yang tercatat sebagai warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tersebut, petugas menemukan 60-an gram sabu-sabu dan 800-an butir ekstasi.
"Dari penggrebekan THP itu, kami langsung mengembangkannya, dan mendatangi kamar kos RS di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon," kata Arif Budiman.
Ia menyampaikan, jajarannya pun berhasil menyita 4.100-an butir ekstasi dan 900-an gram sabu-sabu di kamar kos RS sehingga langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, pihaknya masih mendalami sindikat peredaran gelap narkoba lintas daerah dari kedua tersangka yang telah diamankan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dari barang bukti yang diamankan juga terdapat sabu-sabu kristal merah yang termasuk kategori langka, dan tidak menutup kemungkinan baru kali ini ditemukan di wilayah Cirebon," ujar Arif Budiman. (*)
Ammar Zoni Ternyata Jadi Penampung Narkoba di Rutan Salemba, Ini Awal Mula Ketahuan |
![]() |
---|
Tak Kapok! Ammar Zoni Kini Malah jadi Penampung dan Pemasok Narkoba untuk Diedarkan di Rutan Salemba |
![]() |
---|
Modus Sindikat Pemalsuan STNK di Bandung, Pakai Surat Bekas, 'Sulap' Motor Curian Jadi Legal |
![]() |
---|
Lima Tersangka Sindikat Pemalsuan STNK dan Curanmor Masih Buron, Empat Lainnya Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Sindikat Pemalsuan STNK dan Curanmor Terbongkar di Bandung, Polisi Amankan Empat Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.