Lima Tersangka Sindikat Pemalsuan STNK dan Curanmor Masih Buron, Empat Lainnya Berhasil Ditangkap
Polresta Bandung masih memburu lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK dan curanmor.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polresta Bandung masih memburu lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kelimanya diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan empat tersangka yang sebelumnya terlebih dulu ditangkap.
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengatakan, lima tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut masing-masing berinisial Wahyu, Boy, Ales, Yoga, dan MS.
"Hari ini Polresta Bandung melaksanakan rilis terkait pengungkapan sindikat Curanmor sekaligus penada, juga Sindikat Pemalsuan STNK," ujarnya saat jumpa pers pada Senin (6/10/2025).
Aldi menjelaskan bahwa kelima tersangkat yang DPO tersebut memiliki perannya berbeda-beda.
Baca juga: Sindikat Pemalsuan STNK dan Curanmor Terbongkar di Bandung, Polisi Amankan Empat Pelaku
Wahyu dan Boy diduga berperan sebagai penyedia blanko STNK bekas. Ales dan Yoga sebagai pencari konsumen. Sedangkan MS berperan sebagai pemetik (eksekutor pencurian).
Meskipun begitu, Aldi mengungkapkan pihaknya sudah mengamankan empat tersangka lainnya dalam kasus sindikat pemalsuan STNK dan curanmor.
"Ini berawal dari laporan masyarakat terkait beberapa perkara pencurian kendaraan bermotor. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang laki-laki di wilayah Cangkuang," katanya.
Dua tersangka tersebut yaitu GN (29) dan FR (23). Mereka diamankan di rumah FR yang berada di Kecamatan Cangkuang pada Kamis (25/9).
Di rumah FR, polisi menemukan 12 unit sepeda motor tanpa surat-surat resmi. Sebagian kendaraan diketahui hasil curian, dan sebagian lagi merupakan motor bodong tanpa dokumen.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya langsung mengembangkan perkara dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, seperti MZ (49) dan FZ (21).
"Kemudian tim bergerak mengamankan saudara MZ. Di mana berperan merubah STNK. Kemudian tim juga mengamankan tersangka FZ yaitu perannya ini sama menjual motor hasil curian yang dia tampung dari tersangka GN dan FR," ucapnya.
Atas tindakannya, kata Aldi, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, seperti pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 266 KUHPidana, dengan penjara paling lama 7 tahun. (*)
Sindikat Pemalsuan STNK dan Curanmor Terbongkar di Bandung, Polisi Amankan Empat Pelaku |
![]() |
---|
Daftar Pemain Naturalisasi Malaysia yang Disanksi FIFA gara-gara Pemalsuan Dokumen, Skorsing 1 Tahun |
![]() |
---|
Rayu Bocah di Bawah Umur untuk Lakukan Asusila, Pria di Cimaung Bandung Berakhir di Tahanan |
![]() |
---|
Bro Ron Dilaporkan ke Polresta Bandung atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berawal dari Unggahan Viral |
![]() |
---|
Pria di Baleendah Bandung Tewas dengan Luka di Leher, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.