Polemik Ponpes Al Zaytun

MUI Garut Haramkan Sekolah di Ponpes Al-Zaytun, Desak Pemerintah Cabut Ijin Operasional

MUI Garut mengimbau masyarakat untuk tidak menyekolahkan anak-anak mereka ke Pesantren milik Panji Gumilang tersebut. 

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
YouTube Al-Zaytun Official
Penampakan massa yang dikerahkan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut merespon polemik yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu akhir-akhir ini. 

MUI Garut mengimbau masyarakat untuk tidak menyekolahkan anak-anak mereka ke Pesantren milik Panji Gumilang tersebut. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir

"Saya imbau masyarakat tidak menyekolahkan anak-anaknya ke Pesantren Al Zaytun, hukumnya haram," ujarnya kepada awak media, Jumat (23/6/2023). 

Ia menuturkan, polemik yang terjadi di Pesantren Al Zaytun sudah sejak lama terjadi, sehingga selama ini terkesan dibiarkan oleh pemerintah. 

MUI juga menurutnya, mencurigai adanya keterlibatan pesantren tersebut dengan organisasi yang dilarang pemerintah, yaitu Negara Islam Indonesia (NII). 

Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir
Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir (TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA)

Hal itu diketahui dari banyaknya kesaksian mantan jemaah dan santri pesantren tersebut. 

"Di Al-Zaytun juga ada keterlibatan ajaran NII KW-IX. Memang ajarannya sesat dan menyesatkan, kemudian bughot, yaitu mendirikan negara di dalam negara, itu kan haram hukumnya," ungkapnya. 

KH Munir mendesak pemerintah segera mencabut izin operasional pesantren tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Akan Hadir di Gedung Sate Pukul 14:30 WIB

Jika nantinya izin operasional pesantren tersebut telah dicabut, ucap KH Munir, maka pemerintah juga menurutnya harus mengambil alih  yayasan tersebut. 

"Kami mendesak pemerintah segera ambil alih, dengan mencabut izin operasional Al Zaytun," tandasnya. (Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved