Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kritik Ujian SIM C Angka 8 dan Zig-zag, Lulus Jadi Pemain Sirkus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyindir proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Ilustrasi ujian SIM C. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyindir proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. 

"Mungkin misalnya jarak angka 8 ini terlalu sempit misalnya. Padahal di situ sudah kita gunakan elektronik namanya elektronik drive. Jadi nanti udah nggak pakai cone-cone lagi, keluar langsung dari dalam tanah untuk membuktikan ada tersentuh atau enggak, tapi nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat," sambungnya.

Korlantas juga akan melakukan studi banding ke negara maju terkait ujian praktik yang dianggap menyulitkan masyarakat. "Kalau memang perlu nanti kita studi banding ke negara-negara lain untuk kita bisa melihat negara-negara maju ya secepatnya akan kita inikan (evaluasi)," kata Yusri.

Adapun terkait sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM, menurut Yusri hal itu masih dalam tahap pengkajian. Namun ia menyebut sertifikat mengemudi itu memang diperlukan sebagai bentuk legitimasi kemampuan berkendara calon pemohon SIM.

"Cuma belum kita laksanakan karena kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini," ujar Yusri.

Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini tak merinci pasti kapan kebijakan ini akan mulai diterapkan. Ia memastikan, sosialisasi bakal kepada masyarakat bakal lebih dulu dilakukan.

"Jadi kalau ditanyakan kapan, belum. Karena aturan-aturan harus jelas semuanya. Nanti terakhirnya kalau sudah ada aturannya baru kita akan sosialisasikan ke masyarakat. Tidak ujug-ujug langsung berlaku," ucapnya.(tribun network/abd/dod)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved