Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Deportasi WNA Asal Nigeria yang Menyalahi Izin Tinggal

"Calistus terbukti melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian"

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, kembali mendekorasi warga negara asing (WNA) kali ini asal Nigeria, Jumat (23/6/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Nigeria

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aditya Nursanto mengatakan, WNA bernama Calistus Mmaduabuchi Obieze dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menuju Bandar Udara Nnamdi Azikiwe, Nigeria

"Calistus terbukti melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Aditya Nursanto, dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023). 

Baca juga: Imigrasi Cianjur Akan Deportasi Dua Warga Asing, Satu Overstay dan Satu Lagi Nikah Campur

Sebelumnya, Calistus dinyatakan sebagai terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan dokumen atau izin tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.

Setelah inkracht putusan dari PN Bandung dan membayar denda, kata dia, petugas Imigrasi mendeportasi Calistus dengan penerbangan Ethiopian Airlines, ET-0629 pukul 20.35. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved