Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Deportasi WNA Asal Nigeria yang Menyalahi Izin Tinggal
"Calistus terbukti melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian"
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aditya Nursanto mengatakan, WNA bernama Calistus Mmaduabuchi Obieze dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menuju Bandar Udara Nnamdi Azikiwe, Nigeria.
"Calistus terbukti melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Aditya Nursanto, dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Imigrasi Cianjur Akan Deportasi Dua Warga Asing, Satu Overstay dan Satu Lagi Nikah Campur
Sebelumnya, Calistus dinyatakan sebagai terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan dokumen atau izin tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.
Setelah inkracht putusan dari PN Bandung dan membayar denda, kata dia, petugas Imigrasi mendeportasi Calistus dengan penerbangan Ethiopian Airlines, ET-0629 pukul 20.35. (*)
Lima Tenaga Kerja Asing Asal Tiongkok Terjaring Operasi Wirawaspada |
![]() |
---|
3 WN Nigeria dan 1 WNI Berkomplot Lakukan Penipuan di Bandung, Ngaku dari Bea Cukai, Ini Modusnya |
![]() |
---|
4 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Asal Sumedang Dideportasi dari Suriah, Malaysia, dan Thailand |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Bandung Salurkan Bantuan untuk Anak-anak Panti Asuhan |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Jadi Capaian Luar Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.