Guru PAUD di Karawang Ditahan, Pengacara Sebut Jadi Kambing Hitam Perselisihan Rebutan Lahan
Ternyata surat kematian tersebut digunakan ahli waris guna kepentingan urusan tanah seluas 5 hektare yang sedang berperkara di pengadilan
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Puluhan ibu-ibu tak kuasa menahan tangisnya ketika bertemu Kanthi Rahayu (48) di ruang tunggu persidangan, Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (22/6/2023).
Kanthi Rahayu yang merupakan guru PAUD, menghadapi sidang ke 7. Dia menjadi terdakwa pemalsuan surat dengan didakwa Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, ancaman hukuman enam tahun penjara.
Terlihat Kanthi Rahayu yang mengenakan rompi oranye itu menangis karena mendapatkan dukungan rekan sesama guru, orangtua murid hingga teman-temannya.
Baca juga: Demam Berdarah Dengue Memakan Korban Empat Warga Karawang, Ini yang Dilakukan Dinas Kesehatan
Saat ini proses persidangan masih tahap pemberian keterangan saksi dari jaksa penuntut. Sidang hari ini juga ditunda karena saksi yang dihadirkan tidak datang.
Kuasa hukum terdakwa, Eva Nur Fadilah, menjelaskan, kronologi awalnya saat itu kliennya, Kanthi Rahayu masih menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes) Dawuan Barat.
Pada 7 Desember 2016, ada seorang bernama Ucu Suratman meminta dibuatkan surat kematian neneknya atas nama Usni. Kanthi Rahayu sendiri tidak mengetahui secara pasti akan digunakan untuk apa surat kematian tersebut.
Baca juga: Polres Karawang Ringkus Warga Kecamatan Tirtajaya, Diduga Lakukan Tindak Pidana Ilegal Ini
Ternyata surat kematian tersebut digunakan ahli waris guna kepentingan urusan tanah seluas 5 hektare yang sedang berperkara di pengadilan.
Ahli waris itu menang atas perkara tersebut dan membuat pihak yang mengaku telah membeli lahan itu ke Usni langsung kalah dan merasa dirugikan.
Tahun 2019 Kanthi dilaporkan kepada polisi atas tuduhan pemalsuan surat kematian.
Baca juga: Mantapkan Hati, Siti TKW Karawang Batal Pulangkan Sha Wang ke Taiwan, Ingin Perjuangkan di Indonesia
"Sekali dipanggil jadi saksi, lalu dipanggil lagi kemudian tak lama ditetapkan menjadi tersangka. Di sini kan posisinya bu Kanthi tidak tahu apa-apa, ada datang ke desa sebagai cucunya minta dibuatkan surat kematian neneknya. Neneknya benar meninggal, artinya pemalsuannya dimana,"kata Eva Nur Fadilah.
Menurutnya, Kanthi Rahayu ini menjadi kambing hitam atau tumbal dari rebutan lahan. Apalagi, di sini Kanthi tidak mendapatkan apapun dari perkara antara ahli waris dan pihak pembeli.
Kanthi Rahayu hanya menjalankan tugasnya melayani masyarakat sebagai aparat desa. Seharusnya orang yang memberikan keterangan yang dianggap memalsukan dokumen.
Baca juga: Tragis, Pria Stroke di Karawang Dianiaya Anak Perempuannya hingga Tewas, Diserang saat Hendak Makan
"Jika dianggap lalai, di sini (desa) tidak ada SOP baku tentang pelayanan surat kematian. Kami juga sudah tanyakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang tidak bisa jelaskan dan tunjukkan," jelas dia.
Maka Eva Nur Fadilah menegaskan kembali bahwa Kanthi Rahayu diduga menjadi kambing hitam atau tumbal dalam perkara perselisihan atau rebutan atas hak tanah.
Pasalnya, ia menduga nantinya putusan dari Pengadilan Negeri Karawang atas Kanthi Rahayu yang persidangannya masih berlangsung ini akan digunakan untuk bukti baru dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) gugatan perdata soal lahan 5 hektare yang ketika itu kalah karena ada surat kematian. (*)
TPA Jalupang Karawang Akan Diperbaiki Setelah Dapat Sanksi Administrasi dari KLH |
![]() |
---|
Dinkes Karawang Bantah Protes Rujukan Berobat Warga Subang, Malah Buka Akses |
![]() |
---|
Universitas Buana Perjuangan Karawang Wujudkan Masyarakat Mandiri Berbasis Potensi & Kearifan Lokal |
![]() |
---|
Bupati Karawang Buat Program Asih Salira, Ajak Warga Gotong Royong Bersih-bersih Saluran Air |
![]() |
---|
Pasien Subang yang Berobat ke Karawang Dibatasi Setelah Diprotes, Hanya Boleh Rujukan 3 Puskesmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.