Bawaslu Temukan Ada Warga Meninggal Masuk Daftar Pemilih Sementara di Majalengka, Ini Penjelasan KPU

Dari data yang dimiliki Bawaslu Majalengka, terdapat 170 nama warga yang telah meninggal dunia, namun masih terdaftar dalam DPS.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada 

Yang mana mandatory ini berarti KPU, Disdukcapil, menyajikan data atau yang kedua data itu diperoleh dari masyarakat.

Sedangkan di Indonesia ini, dua-duanya digunakan, jadi instansi yang berwenang menyajikan data dan masyarakat juga bisa berkontribusi untuk memberikan data itu.

"Jadi ini sudah sangat luar biasa dan di kita dari DPS, DPSHP, DPSHP akhir sampe DPT memang beberapa sangat banyak sekali pengurangan, itu terkait dengan yang paling banyak adalah data yang meninggal dunia sudah kita bersihkan datanya."

"Terus kemudian ada yang pindah keluar itu juga sudah kita bersihkan datanya, termasuk ke gandaan ini kedua terbanyak setelah orang meninggal dunia yang kita bersihkan."

"TMS itu adalah orang yang ganda, ganda dengan provinsi lain, ganda juga dengan luar negeri, jadi data kita terakhir di DPT itu merupakan data yang sudah sudah bersih menurut versi kami, nanti kalau ada Masukan-masukan lagi, kami persilahkan dibuka ruang selebaran-lebarnya," jelas dia.

Sementara, KPU pada Rabu (21/6/2023) kemarin, telah selesai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hasilnya, didapat jumlah DPT se-Kabupaten Majalengka mencapai 998.757 Pemilih.

Jumlah itu, terdiri dari 498.353 laki-laki dan 500.404 perempuan.

"Jadi untuk DPT di Kabupaten Majalengka kemarin kita sudah tetapkan untuk jumlahnya adalah di 998757, itu terdiri dari 498535 Laki-laki, kemudian 500404 adalah perempuan."

"Jadi jumlahnya 998.757 itu, angka yang sudah fiks sampe tanggal 21 kemarin dan kita sudah tetapkan dalam pleno DPT," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 170 warga yang telah meninggal dunia masih terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan.

Hal itu ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majalengka setelah melakukan supervisinya dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua Bawaslu Majalengka, Agus Asri Sabana, mengatakan, dari data yang dimilikinya terdapat 170 nama warga yang telah meninggal dunia, namun masih terdaftar dalam DPS.

Baca juga: KPU Ciamis Tetapkan 965.599 Warga Masuk DPT Pemilu, Ada 27.437 Orang Berhak Memilih Meski Tak berKTP

Dari jumlah ratusan warga yang meninggal dunia itu tersebar di 6 kecamatan di seluruh Kabupaten Majalengka.

"Sampai pekan ini kami sudah menyampaikan saran perbaikan kaitan dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) ini."

"Dari 170 itu kami ambil sampel di 6 kecamatan. Ternyata masih ada data pemilih yang sudah meninggal dunia, masih masuk di DPS. Jumlahnya mencapai 170 orang," ujar Agus Asri Sabana, Selasa (20/6/2023).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved