Tukang Bubur Korban Penipuan Rekrutmen Polisi Berharap Dapat Hak Restitusi Atas Kerugian Rp 300 Juta

Tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Wahidin, mengapresiasi jajaran Polres Cirebon Kota dalam menangani kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri.

|
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Tukang bubur, Wahidin (kedua dari kiri) bersama Law Firm Harum NS, menggelar konferensi pers di Kota Cirebon pada Sabtu (17/6/2023). Tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Wahidin, mengapresiasi jajaran Polres Cirebon Kota dalam menangani kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Wahidin, mengapresiasi jajaran Polres Cirebon Kota dalam menangani kasus dugaan penipuan Rekrutmen Polri.

Pasalnya, Wahidin menjadi korban dalam kasus itu saat mendaftarkan anak pertamanya dalam seleksi Bintara Polri 2021/2022 hingga mengalami kerugian mencapai Rp 310 juta.

Kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Cirebon Kota yang bertindak cepat dalam menangani kasus itu dan menetapkan dua tersangka.

Bahkan, petugas telah meringkus tersangka berinisial NY, yang merupakan mantan ASN di Mabes Polri, karena telah memasuki masa persiapan pensiun (MPP) sejak 8 Mei 2023.

"Oknum polisi berinisial SW yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar," kata Eka Surya Atmaja saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Polisi Penipu Tukang Bubur di Cirebon Terancam Dipecat, AKP SW, Sidang Kode Etiknya Kapan?

Ia mewakili kliennya itu pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Cirebon Kota yang mengatensi penuh kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri tersebut.

Pihaknya menduga, SW yang berpangkat AKP tersebut merekayasa laporan kliennya dalam kasus itu saat masih menjabat Kapolsek Mundu pada 2021, sehingga penanganan kasusnya molor.

Namun, kasus itu ditangani secara cepat setelah ditarik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota pada September 2022 dan langsung meningkatkan statusnya menjadi penyidikan pada awal 2023.

Kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja, saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (21/6/2023)
Kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja, saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (21/6/2023) (Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi)

"Saat ini, sudah ada dua tersangkanya, dan sudah diamankan juga, sehingga kami sangat berterima kasih, karena telah memberikan keadilan bagi klien kami," ujar Eka Surya Atmaja.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya pun bakal mengawal agar kliennya mendapatkan hak restitusi atas kerugian yang dialaminya hingga mencapai Rp 310 juta rupiah.

Menurut dia, uang tersebut diberikan kliennya secara bertahap kepada NY, baik tunai maupun transfer bank, untuk meloloskan anaknya dalam rekrutmen Polri 2021.

(Kanan) Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023) dan (Kanan) Ilustrasi eks kapolsek yang tibu tukang bubur hingga rugi Rp310 juta. Eks Kapolsek AKP Supai Warna terlibat penipuan terhadap tukang bubur dengan menjanjikan anaknya jadi anggota Polri. Ia punya harta Rp 526 juta.
(Kanan) Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023) dan (Kanan) Ilustrasi eks kapolsek yang tipu tukang bubur hingga rugi Rp310 juta. Eks Kapolsek AKP Supai Warna terlibat penipuan terhadap tukang bubur dengan menjanjikan anaknya jadi anggota Polri. Ia punya harta Rp 526 juta. (kolase TribunCirebon)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, SW yang berpangkat AKP dimutasikan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Baca juga: Nasib Pilu Tukang Bubur di Cirebon yang Ingin Anak Jadi Polisi, Kena Teror Setelah Polisikan Polisi

Bahkan, menurut dia, AKP SW yang sebelumnya menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.

"SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ujar Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023). (*}

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved