Sadis! Seorang Juru Parkir di Jatinangor Sumedang Ditebas Temannya, Kini Tak Sadarkan Diri di RS

Beben, seorang juru parkir asal Dusun Sukajadi, Desa Cibeusi, Jatinangor, Sumedang, menderita luka yang serius di beberapa bagian tubuhnya

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
zoom-inlihat foto Sadis! Seorang Juru Parkir di Jatinangor Sumedang Ditebas Temannya, Kini Tak Sadarkan Diri di RS
Tribunjabar.id/Deni Denaswara
ILUSTRASI.Beben, seorang juru parkir asal Dusun Sukajadi, Desa Cibeusi, Jatinangor, Sumedang, menderita luka yang serius di beberapa bagian tubuhnya akibat dibacok oleh temannya sendiri.

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Beben, seorang juru parkir asal Dusun Sukajadi, Desa Cibeusi, Jatinangor, Sumedang, menderita luka yang serius di beberapa bagian tubuhnya akibat dibacok oleh temannya sendiri.

Peristiwa pembacokan sadis tersebut terjadi pada Senin (19/6/2023) petang.

Informasi yang dihimpun TribunJabar.id, pelaku pembacokan adalah Angga Tundra Permana (36) warga Desa Cikeruh RW01/02, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Panit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Sabar Budiono membenarkan aksi pembacokan sadis tersebut.

"Peristiwa tersebut benar, kejadiannya di dekat pintu pos jaga sebuah Pondok di Dusun Sukajadi RT01/03 Desa Cibeusi, sekira pukul 18.30," kata Sabar Budiono saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Remaja di Majalengka Jadi Cacat Karena Tangan Ditebas Hingga Putus, Pelaku Ngaku Khilaf

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku dan memeriksa empat orang saksi.

"Pelaku sudah diamankan, dan ditahan di Mapolsek Jatinangor. Hingga kini korban masih dirawat di RS Al-Islam Kota Bandung, korban belum sadarkan diri, "ucapnya.

Meski begitu, hingga kini pihaknya masih mendalami dan menyelidiki motif di balik penganiayaan sadis tersebut.

"Masih didalami motifnya. Namun, berdasarkan pengakuan dari sejumlah saksi, sebelum kejadian, korban dengan pelaku sedang berkumpul," katanya.

Ia menyebutkan, selain mengamankan pelaku, satu bilah pisau turut diamankan polisi.

Baca juga: Warga Padalarang yang Bacok Tetangganya Hingga Bersimbah Darah Kini Sudah Jadi Tersangka

"Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 351 KUHPidana," kata Sabar. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved