Dukung UMKM Naik Kelas, Ini Cara Memperoleh Sertifikasi Halal Gratis
Berikut langkah-langkah untuk memperoleh sertifikasi halal gratis untuk mendukung UMKM naik kelas
Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
- Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya:
• Dibuktikan dengan Sertifikat Halal, atau;
• Termasuk dalam daftar bahan sesuai KMA Nomor 1360 tentang Bahan Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Bersertifikat Halal
- Proses Produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal
- Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan
- Bersedia melengkapi Dokumen Pengajuan Sertifikasi Halal dengan Mekanisme Pernyataan Mandiri secara online melalui SIHALAL.
Baca juga: Pelaku UMKM Makanan dan Minuman Didorong Agar Daftar Sertifikasi Halal
Berikut Alur sertifikasi halal gratis:
Pelaku Usaha
1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH.
3. Melengkapi data pemohonan bersama pendamping PPH
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
Pertamina Patra Niaga Regional JBB dan Warga Cawang Bersinergi untuk Kampung Biru |
![]() |
---|
Gangguan Penglihatan Anak Meningkat, Begini Cara Pencegahan dan Merawat Mata Anak |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Aten Munajat Apresiasi Kebijakan Menghentikan Dapur MBG yang Tak Memiliki SLHS |
![]() |
---|
BRI Asuransi Bandung Peduli Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
NextDev Dorong Technopreneurs Ciptakan Solusi Digital Inovatif Berbasis AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.