Dukung UMKM Naik Kelas, Ini Cara Memperoleh Sertifikasi Halal Gratis

Berikut langkah-langkah untuk memperoleh sertifikasi halal gratis untuk mendukung UMKM naik kelas

Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
Nappisah
ilustrasi produk UMKM 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jabar Tatang Suryana menyebut, sertifikasi halal terus digaungkan kepada para pelaku UMKM untuk menjamin dan memastikan bahwa produk yang diproduksi halal untuk dikonsumsi. 

"Kesempatan emas untuk teman-teman pelaku UKM, produknya bisa sampai melebarkan sayap ini bisa memanfaatkan fasilitasi sertifikasi secara gratis dengan program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibranding Sehati (Sejuta Sertifikasi Halal Gratis," ujarnya

Di tahun 2023, Pemda Jabar menargetkan 175 ribu pelaku UKM Jabar mendapatkan sertifikasi halal. 

Baca juga: UMKM di Karawang Siap-siap, Ada 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis, Ini Cara Daftarnya

"Kita juga melakukan pendampingan sertifikasi halal, bagaimana target 175 ribu pelaku UKM mendapat fasilitas sertifikasi halal secara gratis," tuturnya. 

Ia menuturkan, Kota Bandung salah satu daerah dengan pelaku UMKM paling banyak di Jawa Barat. 

"Paling banyak di Kota Bandung, itu juga hampir menyebar merata. Konsekuensinya dengan banyaknya UMKM ini memang dibutuhkan lebih banyak pendamping," imbuhnya. 

Masih dengannya, para pendamping sudah ditetapkan standarisasi ditandai dengan sertifikat. 

"Kita juga memberikan fasilitasi bagi para pendamping ini memiliki kompetensi untuk dioptimalkan," 

"Supaya teman-teman UKM bisa merasakan pendamping untuk mengembangkan usahanya," tuturnya. 

Menurutnya, tantangan para pelaku usaha di Jawa Barat secara garis besar ialah, modal, pemasaran, legalitas dan teknologi.

"Sertifakasi halal itu masuk pada legalitas," tandasnya. 

Baca juga: Pelaku Usaha Jangan Terlewat, Ada 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Daftar Mulai Hari Ini

Berikut syarat mendaftar sertifikasi halal gratis: 

- Pelaku Usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha Mikro atau Kecil

- Pelaku Usaha memiliki Akun di SIHALAL

- Produk yang diajukan berupa barang dan tidak beresiko

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved