PPDB 2023

Berkas Persyaratan yang Perlu Dibawa Peserta Didik untuk Daftar Ulang PPDB SMA/SMK 2023 Jawa Barat

Berikut inilah deretan berkas persyaratan yang perlu dibawa calon peserta didik untuk daftar ulang SMA/SMK di Jawa Barat, jangan lupa bawa bukti tanda

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Orang tua bersama calon siswa melakukan tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2023 di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023). Ilustrasi - Berkas Persyaratan yang Perlu Dibawa Peserta Didik untuk Daftar Ulang PPDB SMA/SMK 2023 Jawa Barat 

5. Masukkan kota tempat pendaftaran PPDB Jabar 2023.

6. Masukkan jenis sekolah (Negeri atau Swasta).

7. Cari sekolah tujuan yang dipilih untuk mengikuti seleksi PPDB Jabar 2023.

8. Bila sudah ditemukan, klik opsi “Hasil Seleksi” dan bakal muncul daftar nama peserta yang lolos pada PPDB Jabar tahap 1.

Jalur PPDB Tahap 2 SMA/SMK yang Diambil Peserta Jika Tak Lolos Tahap 1

Berikut inilah jalur pendaftaran PPDB Tahap 2 untuk SMA/SMK yang bisa diambil calon peserta didik jika tak lolos di PPDB Tahap 1.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 1 sedang berlangsung.

Setelah melakukan pendaftaran, calon peserta didik kini tengah menunggu hasil pengumuman PPDB.

Jika calon peserta didik tidak lolos di PPDB Tahap 1, masih bisa daftar di PPDB Tahap 2.

Ada beberapa jalur pendaftaran PPDB Tahap 2 yang diambil peserta.

Pada pendaftaran PPDB Tahap 2 ini, calon peserta yang tak lolos bisa disalurkan ke jalur pendaftaran.

Yaitu jalur zonasi untuk SMA dan jalur rapor umum untuk SMK.

Sebagai informasi pendaftaran PPDB Tahap 2 di Jawa Barat akan dibuka pada 26 - 30 Juni 2023.

Sebagai catatan, peserta yang tidak lolos pada Tahap 1, maka bisa kembali mendaftar di Tahap 2 (kecuali calon peserta didik jalur afirmasi KETM yang bersedia disalurkan).

Jika diterima di Tahap 1 namun peserta tidak mengambilnya, maka harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima.

Apabila peserta tidak mengundurkan diri, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved