UPDATE Bocah SD dan Anak SMP Aniaya ODGJ selama 3 Hari Sebelum Bakar, Akan Didampingi Psikiater

Keempat bocah itu menghabisi nyawa ODGJ tersebut lantaran dendam pernah dilempar batu.

|
Editor: Ravianto
tribunbanten
4 bocah yang menghabisi nyawa seorang ODGJ di Bayah, Lebak, Banten, 9 Juni 2023. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak akan memberikan pendampingan untuk empat remaja terduga pembunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Upaya pendampingan itu dilakukan karena pelaku masih di bawah umur. Dua di antaranya masih kelas 6 SD. 

TRIBUNJABAR.ID, LEBAK - Kasus pembunuhan sadis menimpa seorang pria dengan gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa/ODGJ di Lebak, Banten, 9 Juni 2023 silam.

Kini empat orang pembunuh ODGJ tersebut sudah ditangkap.

Ironisnya, keempat pembunuh itu semuanya masih di bawah umur.

Dua di antaranya bahkan masih sekolah di SD sementara dua di SMP.

Keempat bocah itu menghabisi nyawa ODGJ tersebut lantaran dendam pernah dilempar batu.

6 Juni 2023, keempatnya menangkap sang pria ODGJ kemudian mengikat tangan dan kakinya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH, 2 Bocah SD dan 2 Anak SMP Bakar ODGJ Hingga Tewas, Dipukuli dan Diberi Minum Bensin

Baca juga: Ingat Pemuda ODGJ Tewas Diduga Dibuang Yayasan di Sumedang 3 Bulan Lalu? Ini Perkembangan Terbarunya

Selama tiga hari, mereka menyiksa sang ODGJ dari memukul hingga mengencingi.

Bahkan, korban sempat diberi air minum dari air kencing.

Setelah tiga hari menyiksa, mereka kemudian membakar korban hingga meninggal.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak akan memberikan pendampingan untuk empat remaja terduga pembunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Upaya pendampingan itu dilakukan karena pelaku masih di bawah umur.

Dua di antaranya masih kelas 6 SD.

"Pendampingan akan dilakukan oleh psikiater," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak Maman Suryaman

Menurut dia, upaya pendampingan dilakukan untuk memastikan tumbuh kembang anak tersebut.

Nantinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebak akan bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved