KPU Jabar Temukan 57 Data Ganda Hingga Ada Nama Mantan Napi Daftar Bacaleg DPRD 2024
Dalam proses vermin tersebut, ditemukan data ganda hingga mantan narapidana daftar sebagai bakal calon legislatif DPRD Jabar 2024.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat melakukan verifikasi admistrasi (vermin) pemilihan legislatif Jabar 2024.
Dalam proses vermin tersebut, ditemukan data ganda hingga mantan narapidana daftar sebagai bakal calon legislatif DPRD Jabar 2024.
Anggota KPU Jabar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haaq, mengatakan mantan narapidana yang mendaftar ini ditemukan dalam berkas partai yang mendaftarkan diri sejak 1-14 Mei 2023.
"Dari 2.130 nakal calon anggota legislatif ini, kami menemukan mantan terpidana. Detailnya lupa, yang pasti kami menemukan," ujar Endun, Selasa (20/6/2023).
Pada prinsipnya, kata dia, mantan narapidana diperbolehkan mendaftar sebagai bacaleg DPRD.
Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk nantinya diverifikasi oleh KPU bersama pihak terkait lainnya.
"Prinsipnya caleg mantan terpidana boleh mencalonkan diri, cuma ada ketentuan. Kalau ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, dia harus menunggu jeda selama lima tahun dari bebas murni. Kalau yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada jeda, yang penting dia bebas murni," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan 57 data ganda bacaleg DPRD Jabar. Nama bacaleg itu ditemukan mendaftarkan diri didua partai berbeda.
Data bacaleg ganda ini, kata dia, ditemukan di 17 partai politik dari 18 yang mendaftar ke KPU Jabar.
"Vermin itu menganalisis kegandaan (bacaleg). Kami tidak menyebutkan nama partainya tapi memang ditemukan kurang lebih ada 57, kegandaan internal dan eksternal," ucapnya.
Dari 57 data ganda ini, ada data ganda internal atau didaftarkan lebih dari dua daerah pemilihan (dapil) dan ganda eksternal yaitu, terdaftar lebih dari satu parpol.
"Jadi, nanti saat penyerahan hasil vermin tanggal 24 dan 25 Juni 2023, kami akan menyampaikan bahwa pada saat nanti perbaikan yang kegandaan ini harus salah satu saja (dipilih)," katanya.
Nantinya, bacaleg yang ditemukan data ganda ini harus memilih salah satu partai politik yang dituju.
"Jadi, yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri dari partai politik yang tidak dipilih. Tapi itu harus diketahui partai politik yang bersangkutan," ujar Endun.
Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Capai Rp 43,7 miliar, Pemprov Jabar Bantu Rp 25 Miliar dari APBD |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang Tanpa Ade Sugianto di Kabupaten Tasikmalaya, KPU Jabar Siapkan PSU |
![]() |
---|
Hadir di Penetapan Pemenang Pilgub Jabar, Bey Machmudin Beri Pesan kepada Gubernur-Wagub Terpilih |
![]() |
---|
Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilgub Jabar 2024, Dedi-Erwan Ingin Segera Selesaikan Masalah di Jabar |
![]() |
---|
KPU Bakal Tetapkan Pasangan Gubernur - Wakil Gubernur Jabar Terpilih pada Kamis 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.