Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyalur Nelayan Ilegal di Garut, Ambil Untung tapi Tak Tanggung Jawab

Perusahaan tersebut hanya mengambil keuntungan dalam pemberangkatan. Saat para ABK itu mengalami masalah, pihak perusahaan tak tanggung jawab

Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Garut, jalankan usaha penyalur Anak Buah Kapal (ABK) secara ilegal, Senin (19/6/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam penggerebekan kantor penyalur tenaga kerja Indonesia di Garut.

Ketiga tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut yakni, R (41) selalu pemilik usaha, kemudian AS (26) dan, MF (23) selaku pekerja di PT Raya Mulya Bahari.

Perusahaan tersebut berlokasi di Desa Tanjungkemundi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Waka Polres Garut Kompol Yopy Mulyawan mengatakan, perusahaan milik tersangka itu sudah berjalan sejak tahun 2017 dengan tiga ratus jumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang sudah berangkat.

Baca juga: Banyak Gadis Pantura Jadi Korban Perdagangan Orang di Panti Pijat, Dibohongi Akan Kerja di Pabrik

Saat penggerebekan beberapa waktu yang lalu, pihak kepolisian juga berhasil menggagalkan 10 orang calon ABK yang hendak diberangkatkan.

"Salah satu tersangka yaitu R, adalah pemilik perusahaan tersebut, kemudian dua orang lainnya merupakan pembantu yang mencari calon ABK," ujarnya dalam gelar perkara di Polres Garut, Senin (19/6/2023) sore.

Perusahaan tersebut, menurutnya, sekilas seperti perusahaan penyalur tenaga kerja migran pada umumnya, namun perusahaan itu tidak memiliki izin yang lengkap.

"Sekilas PT RMB ini seperti perusahaan penyalur TKI atau PMI pada umumnya. Namun ternyata berdasarkan hasil penyelidikan kita, perusahaan ini ilegal," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, dari pengakuan para tersangka, mereka menyalurkan calon ABK ke Afrika dan kawasan Oseania salah satunya negara Fizi.

Ia menuturkan, perusahaan tersebut hanya mengambil keuntungan dalam pemberangkatan.

Namun, saat para ABK itu mengalami masalah, pihak perusahaan tidak akan bertanggung jawab.

"Kerugiannya adalah ketika nanti para TKI bermasalah di luar negeri, perusahaan ini angkat tangan" ucapnya.

Baca juga: Pasutri Sumedang Pelaku Perdagangan Orang Iming-imingi Korbannya Gaji 300 USD Per Bulan

Ia menuturkan, para calon ABK yang mendatangi perubahan tersebut tidak hanya dari Garut, namun tersebar dari berbagai wilayah seperti Sumatera dan Sulawesi.

Saat ini diketahui ada lebih dari 200 warga Indonesia yang disalurkan melalui perusahaan tersebut yang masih bekerja di perairan luar negeri.

"Saat ini kita masih menunggu apakah ada korban lainnya yang saat ini berada di laut atau tidak," ungkapnya.

Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved