Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyalur Nelayan Ilegal di Garut, Ambil Untung tapi Tak Tanggung Jawab
Perusahaan tersebut hanya mengambil keuntungan dalam pemberangkatan. Saat para ABK itu mengalami masalah, pihak perusahaan tak tanggung jawab
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam penggerebekan kantor penyalur tenaga kerja Indonesia di Garut.
Ketiga tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut yakni, R (41) selalu pemilik usaha, kemudian AS (26) dan, MF (23) selaku pekerja di PT Raya Mulya Bahari.
Perusahaan tersebut berlokasi di Desa Tanjungkemundi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Waka Polres Garut Kompol Yopy Mulyawan mengatakan, perusahaan milik tersangka itu sudah berjalan sejak tahun 2017 dengan tiga ratus jumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang sudah berangkat.
Baca juga: Banyak Gadis Pantura Jadi Korban Perdagangan Orang di Panti Pijat, Dibohongi Akan Kerja di Pabrik
Saat penggerebekan beberapa waktu yang lalu, pihak kepolisian juga berhasil menggagalkan 10 orang calon ABK yang hendak diberangkatkan.
"Salah satu tersangka yaitu R, adalah pemilik perusahaan tersebut, kemudian dua orang lainnya merupakan pembantu yang mencari calon ABK," ujarnya dalam gelar perkara di Polres Garut, Senin (19/6/2023) sore.
Perusahaan tersebut, menurutnya, sekilas seperti perusahaan penyalur tenaga kerja migran pada umumnya, namun perusahaan itu tidak memiliki izin yang lengkap.
"Sekilas PT RMB ini seperti perusahaan penyalur TKI atau PMI pada umumnya. Namun ternyata berdasarkan hasil penyelidikan kita, perusahaan ini ilegal," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, dari pengakuan para tersangka, mereka menyalurkan calon ABK ke Afrika dan kawasan Oseania salah satunya negara Fizi.
Ia menuturkan, perusahaan tersebut hanya mengambil keuntungan dalam pemberangkatan.
Namun, saat para ABK itu mengalami masalah, pihak perusahaan tidak akan bertanggung jawab.
"Kerugiannya adalah ketika nanti para TKI bermasalah di luar negeri, perusahaan ini angkat tangan" ucapnya.
Baca juga: Pasutri Sumedang Pelaku Perdagangan Orang Iming-imingi Korbannya Gaji 300 USD Per Bulan
Ia menuturkan, para calon ABK yang mendatangi perubahan tersebut tidak hanya dari Garut, namun tersebar dari berbagai wilayah seperti Sumatera dan Sulawesi.
Saat ini diketahui ada lebih dari 200 warga Indonesia yang disalurkan melalui perusahaan tersebut yang masih bekerja di perairan luar negeri.
"Saat ini kita masih menunggu apakah ada korban lainnya yang saat ini berada di laut atau tidak," ungkapnya.
Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," ujarnya.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
perdagangan orang
tenaga kerja Indonesia
Garut
Yopy Mulyawan
TKI
PMI
nelayan
Satu Nelayan yang Hilang di Perairan Cikole Cianjur Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dua Nelayan di Cidaun Cianjur Hilang, Perahu Ditemukan Terbalik Setelah Mesinnya Mati |
![]() |
---|
Perempuan Sukabumi Jadi Korban TPPO di Cina, Ibunya yang Tua Jadi Tulang Punggung Keluarga Lagi |
![]() |
---|
Polres Garut Selidiki Dugaan Keracunan MBG yang Timpa Ratusan Pelajar, Jumlah yang Dirawat Bertambah |
![]() |
---|
Tengok Siswa Keracunan Makanan, Wabup Garut Putri Karlina Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.