Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Opini Kebijakan Publik Kemenkumham DKI Bahas Naturalisasi Atlet

Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya hadiri diskusi daring Obrolan Peneliti (OPini) yang diadakan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

dok. Kemenkumham Jabar
Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menghadiri kegiatan diskusi daring Obrolan Peneliti (OPini) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bertemakan ”Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan” secara virtual melalui Zoom Meeting pada ruang kerja (Senin, 19/06/2023) 

BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) R. Andika Dwi Prasetya menghadiri kegiatan diskusi daring Obrolan Peneliti (OPini) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bertemakan ”Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan” secara virtual melalui Zoom Meeting pada ruang kerja (Senin, 19/06/2023).

Kegiatan diskusi daring yang dibuka dengan sambutan dan laporan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kumham Y. Ambeg Paramarta dan Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun tersebut menghadirkan 4 orang narasumber yaitu Analis Kebijakan BSK Kumham Eko Noer Kristiyanto, Kepala Biro Hukerma Kemenpora Sanusi, Dosen Fakultas Hukum UI Nur Widiastanti dan Dosen Fakulstas Hukum Universitas Pancasila Lisda Samsumardyan.

Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan RI terdapat beberapa pasal yang menjelaskan syarat – syarat naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu pasal 8, pasal 19 dan pasal 20. Pasal 20 dalam undang – undang tersebut yang menjadi materi dalam diskusi daring ini menjelaskan bahwa WNA yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan RI, oleh sebab itu atlet olahraga yang kompeten menjadi salah satu yang permohonan pewarganeraannya bisa diajukan menggunakan pasal 20 tersebut sesuai dengan kepentingan negara.

Dalam diskusi daring ini dibahas mengenai permasalahan dalam penggunaan pasal 20 tersebut di mana atlet yang tidak memenuhi kompetensi untuk menjadi bagian dari tim nasional tersebut permohonan pewarganegaraannya dikabulkan melalui pasal 20 tersebut. Berdasarkan hal tersebut narasumber Eko menduga bahwa klub – klub olahraga di Indonesia memanfaatkan pasal 20 tersebut untuk mengakali batas kuota atlet WNA di tiap klub dengan menaturalisasi atlet WNA mereka menjadi WNI. Selain itu Opini kali ini juga membahas masalah mengenai masa produktifitas atlet olahraga yang terbilang cukup singkat, yaitu pada usia 20 tahun hingga sekitar 30 tahun, oleh sebab itu narasumber Widiastanti menanyakan bagaimana atlet tersebut bisa terus berkontribusi kepada negara dan tidak menjadi beban bagi negara setelah pensiun sebagai atlet.

Atas beberapa masalah yang ditemui dalam naturalisasi atlet dari luar luar negeri menjadi WNI tersebut para narasumber mengajukan beberapa usulan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan proses naturalisasi atlet olahraga di Indonesia, sehingga kedepannya proses naturalisasi atlet olahraga tidak hanya menguntungkan sekelompok pihak tetapi bisa bermanfaat bagi negara Indonesia terutama bagi pembangunan olahraga di Indonesia dalam jangka panjang kedepannya.

(Red/foto: Aul)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved