Nafsu Bergejolak, Lansia di Tangerang Tega Cabuli Balita 4 Tahun, Korban Kesakitan Pulang ke Rumah
Seorang pria lansia berinisial AR asal Tangerang ini tega mencabuli balita berusia empat tahun, korban mengeluh kesakitan pulang dari rumah pelaku
TRIBUNJABAR.ID - Seorang pria lansia berinisial AR asal Larangan, Tangerang ini tega melakukan pencabulan terhadap balita berusia empat tahun.
Balita berinisial NP tersebut tak lain adalah anak tetangga pria lansia itu sendiri.
Kasus itu terungkap setelah korban mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya setelah pulang dari kediamannya pelaku.
Mengetahui hal itu, ibunda korban berinisial N (28) langsung curiga.
Baca juga: Bejat, Perbuatan Cabul Paman Terhadap Keponakan Sendiri di Tasik Ternyata Telah Berlangsung 2 Tahun
Dia langsung membawa sang anak ke dokter.
Dilansir TribunTrends.com dari Kompas.com, pelaku awalnya mengajak NP makan sayur tahu di rumahnya.
Namun nahas, di sana syahwat pelaku mendadak tak terbendung, dia nekat mencabuli NP.
"Iya, anak saya pulang-pulang nangis sambil ngadu kalau alat kelaminnya sakit.
Pengakuannya diituin (dicabuli) sama yang punya kontrakan," ucap N ibu korban saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu lantas mengecek kondisi buah hatinya ke klinik terdekat.
Dalam pemeriksaan itu, dokter menemukan luka di bagian alat kelamin bocah berusia empat tahun itu .
Dokter kemudian menyarankan ibu korban untuk segera melaporkan ke polisi.
"Awalnya saya sempat ke dokter.
Sampai di sana terus disarankan untuk lapor ke polisi soalnya sudah ada luka di kelaminnya," ucap N.
Atas peristiwa itu, N melaporkan kemudian melaporkan pemilik kontrakan tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota pada 24 April 2023.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor B/460/IV/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Kuningan Jawa Barat.
Seharusnya dapat perlindungan, anak yatim di panti asuhan ini justru mendapatkan perlakuan sebaliknya.
Dia dirudapaksa oleh dua orang pengurus panti asuhan di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Imbas kelakuan dua pengurus panti asuhan itu, korban dikabarkan tengah hamil.
Baca juga: Dukun asal Garut Beraksi di Bandung, Jadi Dukun Cabul Setelah Lihat Kemolekan Bocah Perempuan
Dilansir TribunTrends.com dari Kompas.com kedua pelaku berinisial MP (61) dan AS (55) telah diamankan anggota Satuan Reserta dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kuningan.
Tak sampai 24 jam, keduanya sudah tertunduk lesu di kantor polisi.
“Setelah mendapat laporan pada 23 Mei, besoknya, tanggal 24 Mei, kurang dari 24 jam, kita langsung lakukan penangkapan.
Kita proses hukum, untuk segera disidangkan di pengadilan,” tegas AKBP Willy Andrian, Kapolresta Kuningan Jawa Barat, saat gelar perkara, Senin (5/6/2023).
Modus pelaku
Willy melanjutkan, dalam melakukan tindakan jahatnya ini, kedua pelaku tega memberikan obat tidur kepada korban dan menjanjikan uang jajan kepada korban.
Lalu, perbuatan MP dilakukan kepada korban saat panti asuhan sedang sepi.
MP mengaku sudah memerkosa korban sebanyak tiga kali.
Sedangkan pelaku AS, melakukan tindakan pencabulan di rumahnya yang berdekatan dengan panti asuhan.
Tindakan keji keduanya mendapatkan ancaman hukuman pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 2 undang undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Polisi masih mendalami dugaan adanya korban lain dalam panti asuhan tersebut.
Jadi sorotan Mensos
Cep Yoga Firmansyah, pekerja sosial Kementerian Sosial RI, menyampaikan, kasus ini menjadi atensi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Pihaknya langsung membentuk tim, lalu menerjunkannya untuk melakukan penangan intensif terhadap korban.
Tim juga akan melakukan pemeriksaan terhadap panti asuhan tersebut.
Usai kasus ini mencuat, tim kementerian sosial juga berkerjasama dengan Polres Kuningan untuk melakukan assessmen terhadap korban.
Korban mendapatkan penangan berupa trauma healing dan juga penanganan lain.
Yoga menyebut, satu di antara korban juga mendapatkan pemeriksaan dari tim dokter.
Berdasarkan keterangan dokter, bahwa korban dinyatakan mengalami disabilitas intelektual ringan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter bahwa anak atau korban ini mengalami disabilitas intelektual ringan.
Jadi, perkembangan kognitifnya terganggu,” kata Yoga yang turut serta dalam gelar perkara di Mapolres Kuningan.
Yoga, menyampaikan, dalam penanganan kasus ini, Kementerian Sosial akan terus kerjasama dengan Polres Kuningan untuk mendalami kasus ini hingga tuntas.
Utamanya terkait jumlah korban, penanganan korban, dan juga terkait penyelidikan panti asuhan tersebut. (*)
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Babak Baru Kasus Kiai Cabuli Anak Angkat di Bekasi, Kuasa Hukum Laporkan dr Richard Lee Ancam UU ITE |
![]() |
---|
Segera Kick-off, Ini LINK Live Streaming Persib Bandung vs Bangkok United, Bojan Bakal Rotasi Pemain |
![]() |
---|
Persib Bandung Belum Tunjukkan Performa Terbaik, Laga Malam Ini Jadi Titik Balik? |
![]() |
---|
Miris! Dua Kakek Kembar 64 Tahun Cabuli Perempuan Disabilitas Bergiliran di Bekasi, Terekam Kamera |
![]() |
---|
Persib Bandung vs Bangkok United, Bojan Hodak Bakal Rotasi Pemain, Ungkap Kunci Kemenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.