Dukun asal Garut Beraksi di Bandung, Jadi Dukun Cabul Setelah Lihat Kemolekan Bocah Perempuan

Pelaku ini melakukan aksi bejatnya di rumah kerabat korban pada 5 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 WIB dengan cara mengaku sebagai orang pintar

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
hilman kamaludin/tribun jabar
Habib Deden, dukun asal Garut yang mencabuli anak di bawah umur di Kabupaten Bandung Barat saat dihadirkan di Mapolres Cimahi, Selasa (19/7/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Seorang dukun asal Garut bernama Muhammad Aung Saputra alias Habib Deden (40) tega mencabuli bocah perempuan di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pelaku ini melakukan aksi bejatnya di rumah kerabat korban pada 5 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 WIB dengan cara mengaku sebagai orang pintar yang bisa menangkal gangguan mahluk halus.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, saat melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang mampu membersihkan aura jahat dan benda-benda gaib yang mengganggu keadaan rumah keluarga korban.

"Jadi pelaku hadir ke rumah kerabat korban. Lalu saat menerawang kondisi rumah, dia mengatakan banyak aura negatif dan benda yang mengganggu kehidupan korban,"  ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (19/7/2022).

Setelah itu, kata Rizka, pelaku diberi waktu untuk tinggal di rumah kerabat korban karena mereka merasa percaya atas kemampuan pelaku.

Hingga akhirnya dia melakukan ritual pembersihan aura negatif dan benda gaib.

Namun, saat melakukan ritual tersebut, pelaku tergoda saat melihat korban yang masih di bawah umur itu karena saat itu, kebetulan sedang berada di rumah tersebut.

"Ketika pelaku melihat korban, dia mengatakan di dalam tubuh korban banyak benda yang harus dikeluarkan supaya terbebas dari gangguan makhluk gaib," kata Rizka.

Baca juga: Dukun Cabul dari Dayeuhkolot Diamankan Polisi, Lecehkan Korban Bermodus Pijat Penyembuh Pelet

Baca juga: Satu Keluarga di Lampung jadi Korban Dukun Cabul, Berawal dari Ritual Pembersihan Suami

Kemudian korban pun menuruti permintaan pelaku untuk mengikuti ritual pembersihan benda gaib yang ada ditubuh korban hingga akhirnya aksi pencabulan tersebut dilakukan saat ritual berlangsung.

"Ritualnya gak dilakukan hanya sekali, tapi beberapa kali.  Lalu atas tipu daya itu, pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban," ucapnya.

Aksi pencabulan tersebut, kata Rizka, dilakukan mulai dari meraba-meraba tubuh korban dan tindak asusila lainnya, tatapi pelaku tidak sampai menyetubuhi korban.

Rizka mengatakan, aksi pencabulan tersebut terbongkar setelah beberapa hari ritual yang dilakukan pelaku tak kunjung selesai.

Kemudian, korban memberanikan diri untuk mengaku pada orangtuanya bahwa telah dicabuli oleh pelaku.

"Kemudian dilaporkan ke keluarganya yang lain untuk lapor polisi sampai akhirnya pelaku diamankan," ucap Rizka.

Akibat perbuatannya, pelaku pencabulan tersebut dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Laporan Wartwan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved