Lanjutan Sidang Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Hari Ini Agendakan Pemeriksaan Saksi
Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani persidangan lagi pada hari ini, Selasa (13/6/2023).
Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG. Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Shane kemudian memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihak AG kemudian mengajukan kasasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Mario Dandy Kembali Digelar Hari Ini, JPU Hadirkan Keluarga Korban sebagai Saksi"
Pengamen di Pangandaran Aniaya Istri Siri hingga Berlumur Darah, Berawal Cekcok usai Minum Miras |
![]() |
---|
Wanita di Bekasi Jadi Korban Penganiayaan saat Tagih Janji Kerja, Padahal Sudah Bayar ke Pelaku |
![]() |
---|
Pria yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Cianjur Ternyata Korban Bentrokan, 3 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Tak Sabar Pinjam Uang dan Tak Puas Dijawab, Sopir di Garut Hantam Anggota Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Ayah di Purwakarta Aniaya Anak Secara Sadar, Jadi Tersangka, Terancam Mendekam di Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.