Senin, 1 Juni 2026

Lanjutan Sidang Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Hari Ini Agendakan Pemeriksaan Saksi

Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani persidangan lagi pada hari ini, Selasa (13/6/2023).

Tayang:
Editor: Giri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora, Selasa (6/6/2023). Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dilaksanakan pada hari ini, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani persidangan lagi pada hari ini, Selasa (13/6/2023).

Mario dan Shane merupakan dua terdakwa dalam kasus penganiayaan kepada remaja berinisial D (17).

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (6/6/2023), Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta JPU menghadirkan lima saksi.

Dua saksi berasal dari keluarga D dan sisanya merupakan petugas keamanan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Nah, untuk saksi-saksi, kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi yang ada di TKP, pertama itu dari sekuriti, terus yang kedua dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang?" tutur hakim.

"Dua orang, Majelis. Siap," jawab jaksa.

"Sekuriti kan tiga, lima saja dulu," timpal hakim.

Baca juga: Sidang Perdana Mario Dandy Buat Ayah David Ozora Geram, Soroti Ahli Hukum Remehkan Kondisi Anaknya

"Hari Selasa lima saksi dulu, Majelis?" tanya jaksa.

"Lima saksi dulu, keluarga D didahulukan," jawab Alimin.

Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Mario Dandy Satriyo Bisa Menjadi Tersangka di Kasus Lain, Tindakan kepada AG Naik ke Penyidikan

Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa.

Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG. Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Shane kemudian memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihak AG kemudian mengajukan kasasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Mario Dandy Kembali Digelar Hari Ini, JPU Hadirkan Keluarga Korban sebagai Saksi"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved