Dijanjikan Jadi PL Bergaji Besar, Dua Gadis di Sukabumi Disuruh Telanjang Sebelum Bekerja di Batam

Dua orang gadis asal Kota Sukabumi nyaris dijual ke Batam sebagai pemandu lagu alias PL. Gadis tersebut berinisial VF (19) dan AN (17)

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Tiga tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Batam dihadirkan pada konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Selasa (13/6/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua orang gadis asal Kota Sukabumi nyaris dijual ke Batam sebagai pemandu lagu alias PL.

Gadis tersebut berinisial VF (19) tahun, asal Kecamatan Gunungpuyuh dan dan AN (17) masih di bawah umur asal Kecamatan Cibeureum.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kejadian bermula ketika dua korban diajak untuk bekerja oleh salah seorang tersangka ZA yang statusnya masih DPO.

"Lalu dua korban direkrut untuk kerja jadi pemandu lagu dengan gaji Rp1 juta per 4 jam," ucapnya, Selasa (13/06/2023).

Setelah dua korban tertarik tawaran yang disampaikan tersangka ZA, pada 8 Juni, keduanya dibawa ke salah satu hotel di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

Baca juga: Oknum TNI, Polri, Bahkan di Internal BP2MI Terlibat dalam Kasus Perdagangan Orang yang Masih Marak

"Mereka dipertemukan dengan dua tersangka di kamar hotel. Saat di kamar hotel, kedua korban disuruh telanjang membuka pakaianya dengan dalih untuk seleksi," ujar Ari.

Namun dugaan tindak pidana perdagangan orang jaringan Batam ini sudah terendus pihak kepolisian.

Tak berselang lama aparat dari Kepolisian Resort Sukabumi Kota pun langsung menggerebek dan menangkap para tersangka.

"Saat kedua korban akan dibawa. Langsung para tersangka kita tangkap dan korban langsung kita amankan," ucap Ari.

Dari kasus perdagangan orang jaringan Batam, polisi menangkap tiga tersangka Andi Bun (28), Rikki Febri (38) warga Kota Batam dan Rahmad Irianto (60) asal warga Sukabumi.

"Barang bukti yang kita amankan, 3 unit handphon, dua stel pakaian korban, akta lahir dan kartu keluarga," kata Ari.

Polres Sukabumi Kota pun tengah melakukan pengejaran salah seorang tersangka, yakni ZA yang merekrut kedua korban.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Perdagangan Orang di Bandung, 4 Kali Beraksi, Korban Berangkat Tanpa Pelatihan

Polisi menjerat para tersangka denga pasal berlapis diantaranya, pasal 2, pasal 17 dan pasal 10, UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian pasal 76F JO pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta hingga 300 juta," ujar Ari. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved