Bule Asal Cirebon yang Curi Ponsel Keponakannya Sendiri, Ngaku Nekat dan Terdesak: Saya Sudah Mentok

Bule yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mengatakan, selama beberapa waktu tersebut hampir tidak ada aktivitas, karena diminta untuk libur dahulu.

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kedua kiri), saat mengintrogasi Bule yang nekat mencuri ponsel keponakannya sendiri dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (13/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota menangkap pria berinisial TA (29) alias Bule yang terbukti mencuri ponsel milik keponakannya sendiri.

Bule pun tampak hanya tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (13/6/2023).

Pria asal Kabupaten Cirebon tersebut mengaku nekat mencuri ponsel keponakannya yang masih berusia 12 tahun, karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

"Hanya itu yang memungkinkan, Pak, saya sudah beberapa waktu enggak ada kerjaan," kata Bule saat ditanya alasannya mencuri ponsel keponakannya sendiri.

Bule yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mengatakan, selama beberapa waktu tersebut hampir tidak ada aktivitas, karena diminta untuk libur dahulu.

Baca juga: Bule Asal Kabupaten Cirebon Nekat Mencuri Ponsel dan Membekap Keponakannya, Langsung Diciduk Polisi

Karenanya, menurut dia, muncul niatan untuk menyelinap ke kamar keponakannya dan mencuri ponselnya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahkan, Bule yang telah ditetapkan tersangka itu pun sempat membekap korban menggunakan bantal, karena memergokinya saat mencuri ponsel.

"Saya sudah mentok, enggak tahu harus apa lagi, sedangkan kebutuhan hidup harus dipenuhi, sehingga terpaksa mencuri ponsel keponakan," ujar Bule.

Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyampaikan, sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya, ponsel milik korban yang dicuri Bule, gunting, bantal, dan lainnya.

Menurut dia, Bule dijerat Pasal 365 KUHP juncto UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Tersangka mencongkel jendela untuk masuk ke kamar korban, dan mencuri ponsel yang sedang diisi daya kemudian kabur juga dari situ," kata Ariek Indra Sentanu.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved