Bule Asal Kabupaten Cirebon Nekat Mencuri Ponsel dan Membekap Keponakannya, Langsung Diciduk Polisi

Warga Kabupaten Cirebon itu nekat mencuri ponsel dan sempat membekap keponakannya sendiri setelah memergoki aksinya.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu (kedua dari kanan) beserta jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (13/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pria berinisial TA (29) alias Bule terpaksa harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Pasalnya, warga Kabupaten Cirebon itu nekat mencuri ponsel dan sempat membekap keponakannya sendiri setelah memergoki aksinya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, aksi pencuriam tersebut terjadi pada Jumat (2/6/2023) malam kira-kira pukul 23.50 WIB.

Saat itu, menurut dia, Bule nekat masuk ke kamar korban setelah mencongkel jendela menggunakan gunting dan mengambil ponsel dari atas lemari.

"TA mengambil ponsel korban sedang diisi daya dan terletak di atas lemari di kamarnya," ujar Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (13/6/2023).

Ia mengatakan, Bule, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pun nekat membekap korban yang merupakan anak di bawah umur menggunakan bantal karena terbangun dan melihat aksinya.

Bahkan, korban pun mengalami luka lecet di bagian dada dan bibirnya bengkak karena sempat melakukan perlawanan kepada tersangka yang membekapnya.

Selanjutnya Bule langsung kabur meninggalkan korban dari jendela kamar yang telah dicongkel menggunakan gunting yang dibawanya tersebut.

"Kami bertindak cepat setelah menerima laporan peristiwa tersebut dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," kata Ariek Indra Sentanu.

Ia menyampaikan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya, ponsel milik korban yang dicuri Bule, gunting, bantal, dan lainnya.

Akibat perbuatannya, Bule dijerat Pasal 365 KUHP juncto UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved