Sering Diejek padahal Baru Kenal 3 Bulan, Motif Lain Pembunuhan di Cibangkong Bandung
Pada Jumat 9 Juni pagi sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku hendak pergi bekerja namun oleh korban tidak dibukakan pintu kamar kost.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.
Menurut pengakuan pelaku, penganiayaan dilakukan tanpa menggunakan senjata tajam.
Adapun motifnya, kata dia, selain tidak dibukakan pintu, pelaku kesal kepada korban yang sudah banyak ingkar janji.
"Motif penganiayaan diduga tersangka karena kesal, ada juga karena janji-janji yang tidak ditepati. Tidak tahu janji apa. Ini masih didalami," katanya.
Korban dan pelaku pun diduga memiliki hubungan tidak normal.
"Korban dan pelaku ini ada kelainan," ucapnya.
Dikatakan Soni, pelaku sempat melarikan diri setelah menganiaya korban. Namun, tak lama pelaku datang bersama temannya ke Polsek Batununggal untuk menyerahkan diri.
"Pelaku datang sendiri ke kantor dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. )
UGM Nonaktifkan Mahasiswa Tersangka Pembunuh Kepala Cabang Bank BUMN, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Peristiwa Pukul 05.04 Jadi Kunci, Toni Nilai Alvian Polisi Indramayu Memang Berencana Habisi Putri |
![]() |
---|
Total Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Sampai 15 Orang, Pengusaha Terlibat |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Beri Ambulans hingga Hampir Maju Pilkada |
![]() |
---|
Daftar Barang Bukti Kasus Polisi Bunuh di Indramayu, dari Kasur sampai Pakaian Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.