Sering Diejek padahal Baru Kenal 3 Bulan, Motif Lain Pembunuhan di Cibangkong Bandung

Pada Jumat 9 Juni pagi sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku hendak pergi bekerja namun oleh korban tidak dibukakan pintu kamar kost. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Kompas.com
Ilustrasi kejahatan. Polisi mengungkap motif lain dari pembunuhan di Jalan Warta, Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jumat 9 Juni 2022.  

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana. 

"Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.

Menurut pengakuan pelaku, penganiayaan dilakukan tanpa menggunakan senjata tajam.

Adapun motifnya, kata dia, selain tidak dibukakan pintu, pelaku kesal kepada korban yang sudah banyak ingkar janji. 

"Motif penganiayaan diduga tersangka karena kesal, ada juga karena janji-janji yang tidak ditepati. Tidak tahu janji apa. Ini masih didalami," katanya. 

Korban dan pelaku pun diduga memiliki hubungan tidak normal. 

"Korban dan pelaku ini ada kelainan," ucapnya.

Dikatakan Soni, pelaku sempat melarikan diri setelah menganiaya korban. Namun, tak lama pelaku datang bersama temannya ke Polsek Batununggal untuk menyerahkan diri. 

"Pelaku datang sendiri ke kantor dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana. 

"Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved