Ketika Awaljon Putra Terus Disorot usai Polisikan Siswi SMP di Jambi, Harta Kekayaan Disebut Janggal

Karena Aksinya, harta Awaljon Putra pun disorot. Harta Kabag Hukum Pemkot Jambi yang sempat disebut rangkap jabatan ini dianggap janggal.

Akun Twitter @PartaiSocmed
Sosok Muhamad Gempa Awaljon Putra, si Pelapor Siswi SMP di Jambi, Harta Kekayaannya Janggal dan Aneh 

Nophy juga menegaskan, Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra bukan lagi bagian dari jaksa.

"Bahwa saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH sejak 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung 6 Februari 2023," ujarnya.

Baca juga: Pengacara Kondang Hotman Paris Siap Turun Tangan Bantu Syarifah Melawan Pemkot Jambi

Dikatakannya, tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (SFA) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.

Menurutnya, sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai kabag hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi.

"Dengan demikian tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," ujarnya lagi.

Tidak hanya itu, katanya, sehubungan hal tersebut, mohon agar kiranya media tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI.

"Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku/keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua," pungkasnya.

Sepak Terjang Awaljon Putra

Sebelum menjabat sebagai Kabag Hukum, pria yang kerap disapa Gempa itu ternyata berstatus sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Jambi.

Seperti dilansir dari Tribun Jambi dalam artikel 'Perjalanan Karir Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi yang Seorang Jaksa'.

Sewaktu menjabat sebagai Kasi Datun, Gempa juga berstatus sebagai ketua tim penyidik kasus korupsi pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi, yang berujung penetapan tersangka Kepala BPPRD kala itu, Subhi.

Dalam penanganan kasus korupsi BPPRD Kota Jambi waktu itu, sempat juga terjadi kegaduhan saat mutasi terjadi di tubuh Kejari Jambi.

Lima dari empat Kepala Seksi (Kasi) yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dimutasi ke luar Kejari Jambi, yaitu Kasi Pidsus Fino Rangkuti dimutasi menjadi Kasi BB Kejari Padang Sidempuan.

Kasi Intelijen Rusydi Sastrawan dimutasi menjadi Kasi Intelijen BB Kejari Lubuk Linggau.

Kemudian Kasi Pidum I Putu Eka Suyanta dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Denpasar.

Baca juga: Sosok Syarif Fasha, Wali Kota Jambi yang Viral Dikritik Siswi SMP, Anak Buahnya Polisikan Sang Siswi

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved