Hadapi Pungli dan Masalah Lain saat PPDB Jabar 2023? Adukan ke Sini, Ini Alur dan Syarat Lengkapnya

Dinas Pendidikan Jawa Barat telah membagikan informasi alur pengaduan permasalahan di PPDB Jabar 2023.

TRIBUNJABAR.ID/NAPPISAH
ILUSTRASI - Suasana PPDB hari kedua di SMKN 1 Kota Bandung Jalan Wastukencana No.3, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Rabu (7/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA sederajat tahap pertama telah dibuka pada 6 Juni lalu dan akan dibuka hingga 10 Juni mendatang.

Tahap pertama tersebut diperuntukkan bagi jalur prestasi nilai rapor dan olahraga, afirmasi, keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), dan kondisi tertentu hingga jalur perpindahan orang tua.

Lalu, bagaimana bila mengalami masalah saat mengikuti PPDB 2023?

Baca juga: Pihak Sekolah di Cirebon Masih Temui Kendala PPDB, Tim Saber Pungli Ingatkan Hal Ini ke Ortu Siswa

Jangan khawatir, warga Jawa Barat yang mengalami masalah di PPDB 2023 dapat melaporkan pengaduan.

Dari akun Disdik Jabar @disdikjabar, Rabu (7/6/2023), Dinas Pendidikan Jawa Barat telah membagikan informasi alur pengaduan permasalahan di PPDB Jabar 2023.

Diharapkan, dengan mengikuti alur pengaduan ini, kendala yang dialami calon siswa dapat diatasi dengan baik dan calon siswa bisa masuk ke sekolah yang diinginkan.

Adapun alur pengaduan permasalahan pada PPDB Jabar 2023 ialah:

1. Penyelesaian 1 di Satuan Pendidikan

2. Penyelesaian 2 di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah

3. Penyelesaian 3 di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

Untuk penyampaian pengaduannya disampaikan ke satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah atau Disdik paling lambat pada masa sanggah verifikasi.

Untuk waktu pengaduan ialah:

Tahap 1: 7-12 Juni 2023

Tahap 2: 28 Juni - 3 Juli 2023

Baca juga: Terima 331 Siswa Baru, SMKN 1 Bandung Antisipasi Lonjakan Pendaftar PPDB, Diupayakan Zero Complaint

Syarat penyampaian pengaduan:

1. Prioritas pelapor orangtua atau siswa yang bersangkutan, jika wali harus dilengkapi surat kuasa, tandatangan di atas materai.

2. Menyerahkan atau mengunggah fotokopi identitas pelapor.

3. Mengisi formulir pengaduan.

4. Menyerahkan foto bukti permasalahan atau diunggah di media layanan pengaduan.

Meski demikian, Disdik Jabar juga mengingatkan beberapa jenis pelanggaran dan sanksi, jika terjadi.

Jenis pelanggaran:

1. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

2. Menggunakan dokumen/data identitas/data kependudukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

3. Menggunakan dokumen bukti prestasi palsu.

4. Menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Gubernur.

5. Melakukan pungutan dikaitkan pendaftaran PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah.

6. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Baca juga: Disdik Jabar Catat 47.500 Orang Daftar pada Hari Pertama PPDB 2023, Kuota 300 Ribu

Untuk sanksinya:

1. Sanksi dapat berupa pembatalan hasil penetapan PPDB bagi siswa terkait atau sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Gubernur memberikan sanksi kepada pejabat dinas, kepala sekolah, guru dan/atau tenaga kependidikan jika melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk alamat pertanyaan/pengaduan, bisa disampaikan melalui laman https://disdik.jabarprov.go.id/

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alami Masalah di PPDB Jabar 2023? Ini Alur Pengaduannya"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved