Bongkar Modus Perdagangan Orang di Cirebon, Iming-iming Gaji Besar Proses Cepat, Nasib Buruk Menanti

Para pelakujuga kerap memberangkatkan korban ke negara yang berbeda dari keinginan korban yang menjadi PMI tersebut.

Tribun Cirebon/ Ahmad Iman Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (kedua kanan), beserta jajarannya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon mengamankan empat tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial M, R, L, dan N.

Menurut dia, modus operandi mereka adalah menawarkan bekerja di luar negeri dan mengiming-imingi gaji besar hingga kemudahan proses pemberangkatan.

"Mereka ini ada yang menawarkan dan menerima korban yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia (PMI)," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Polresta Cirebon Ringkus Empat Tersangka Perdagangan Orang, Korbannya Rata-rata Tetangga Sendiri

Ia mengatakan, para tersangka justru memberangkatkan korbannya secara tidak prosedural atau menjadi PMI ilegal, karena tidak terdata secara resmi.

Selain itu, mereka juga kerap memberangkatkan korban ke negara yang berbeda dari keinginan korban yang menjadi PMI tersebut.

Akibatnya, para korban yang rata-rata bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu pun mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikannya.

"Misalnya, jam kerja hampir 24 jam, tidak mendapatkan gaji, tidak diberi makan dan minum, serta perlakuan tidak manusiawi lainnya," ujar Arif Budiman.

Namun, pihaknya memastikan, keempat tersangka kasus perdagangan orang itu tidak saling berkaitan, karena mereka beraksi sendiri-sendiri di Kabupaten Cirebon.

Ia menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, sejumlah dokumen dari mulai paspor, hingga tiket pesawat, ponsel, dan lainnya.

"Para tersangka merupakan warga Kabupaten Cirebon, dan korbannya juga orang-orang dekat, termasuk tetangganya sendiri," ujar Arif Budiman.

Baca juga: Trauma Korban Perdagangan Orang di Indramayu, Dijual ke UEA, Tangan Terancam Cacat Permanen

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved