Polresta Cirebon Ringkus Empat Tersangka Perdagangan Orang, Korbannya Rata-rata Tetangga Sendiri
tersangka M yang sebenarnya memberangkatkan korban yang ingin bekerja di Korea Selatan malah diberangkatkan ke Turki
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon berhasil meringkus empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berinisial M, R, L, dan N.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, keempat warga Cirebon tersebut kerap menawarkan untuk bekerja ke luar negeri atau menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
Bahkan, menurut dia, rata-rata korbannya adalah tetangga para tersangka tersebut yang justru diberangkatkan ke luar negeri secara tidak prosedural atau menjadi PMI ilegal.
Baca juga: Perdagangan Orang Meningkat Drastis, Ada WNI yang Diselamatkan Kembali Gabung dengan Online Scam
"Rata-rata korbannya juga dipekerjakan ke negara yang berbeda dari tujuan awalnya," ujar Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/6/2023).
Misalnya, tersangka M yang sebenarnya memberangkatkan korban yang ingin bekerja di Korea Selatan malah diberangkatkan ke Turki, dan bidang pekerjaannya pun tidak sesuai keahliannya.
Baca juga: 3 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indramayu Diciduk Polisi, Ini Peran Mereka Masing-masing
Ia mengatakan, dari empat kasus itu pun korbannya telah bekerja di luar negeri selama beberapa tahun, dan sempat kesulitan ketika minta dipulangkan ke Tanah Air.
Selain itu, para korban yang berasal dari Kabupaten Cirebon juga kerap dibatasi sekadar untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon maupun panggilan video dengan keluarganya.
Baca juga: Polres Karawang Incar Penyalur TKI Ilegal Lewat Satgas Khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang
"Para tersangka merupakan warga Kabupaten Cirebon, dan korbannya juga orang-orang dekat, termasuk tetangganya sendiri," kata Arif Budiman.
Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus TPPO itu, di antaranya, paspor, tiket penerbangan, sejumlah dokumen, ponsel, dan lainnya.
Baca juga: Trauma Korban Perdagangan Orang di Indramayu, Dijual ke UEA, Tangan Terancam Cacat Permanen
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampal dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
"Keempat tersangka kasus TPPO ini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar," ujar Arif Budiman. (*)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Kombes Pol Arif Budiman
tetangga
Cirebon
TPPO
PMI
Viral! Wanita di Cirebon Alami Sakit Kaki Gajah Belasan Tahun, Minta Bantuan kepada Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
RESPONS Bupati Cirebon Imron Ada Anak Buahnya Gugat Usia Pensiun ASN ke MK |
![]() |
---|
ITB Tanam Pohon Beringin Bersejarah Berusia 106 Tahun di Kampus Cirebon, Pengingat Kebersamaan |
![]() |
---|
Pecinta Liverpool, Bigreds Cirebon Gelar Nobar Derby Merseyside, Angkat Suasana Persaudaraan |
![]() |
---|
Kecelakaan KA Mataram vs Truk di Indramayu, Belasan Kereta di Cirebon Ikut Alami Keterlambatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.