Waduh, Ratusan Restoran di Jalur Pantai Citepus Sukabumi Tak Bayar Pajak, Kecuali Restoran Ini

Ratusan restoran kecil dan besar yang berada di jalur Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar ternyata tidak membayar pajak

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN
Sejumlah restoran di sepanjang jalur Pantai Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). Sejumlah restoran tersebut ternyata banyak yang tidak membayar pajak. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ratusan restoran kecil dan besar yang berada di jalur Pantai Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ternyata tidak membayar pajak.

Baik itu berupa pajak bumi dan bangunan atau objek pajak lain yang dapat dipungut dari restoran.

Penelusuran Tribunjabar.id, restoran di jalur pantai kebanyakan tidak memiliki izin karena posisinya berada di sepadan pantai.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Bapenda Kabupaten Sukabumi, Gandi Lesmana, mengatakan, restoran di jalur pantai Citepus hanya ada satu yang membayar pajak, yakni restoran Dapur Muara.

Namun ia tidak menyebutkan restoran Dapur Muara membayar pajak bumi dan bangunan saja atau dengan objek pajak lainnya.

Baca juga: Penerimaan Pajak Restoran Cimahi Diprediksi Naik 30 Persen dari Momen Meningkatnya Buka Bersama

"Hanya (restoran) Dapur Muara yang bayar (pajak)," ujarnya, Kamis (8/6/2023).

Diketahui, objek pajak yang dapat dipungut dari restoran ini cukup besar, berdasarkan Perda Kabupaten Sukabumi nomor 17 tahun 2011.

Dari Perda itu dijelaskan bahwa objek pajak yang dapat dipungut adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang tertuang dalam pasal 2 ayat (2) dengan nilai penjualannya tidak melebihi sebesar Rp 2,5 juta per tahun.

Tarif pajak restoran yang ditetapkan dalam Pasal 6 di Bab III Perda nomor 17 tahun 2011 adalah sebesar 10 persen.

Informasi diperoleh Tribunjabar.id, berdasarkan data dari Pemerintah Desa Citepus, terdapat kurang lebih 100 restoran, baik restoran besar maupun kecil yang berada di kawasan jalur pantai Citepus.

"Jumlah rumah makan yang ada di sepanjang sepadan pantai jumlah 100 Unit (Restoran besar dan Restoran kecil)," kata Koswara. (*)

Baca juga: Waspada Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di Tasikmalaya, Ada Operasi yang Menyasar Kendaraan Ini

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved