Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Aksi Pengoplosan Miras Bermerek, Gunakan Sirup, Alkohol dan Pemanis
Jajaran Satnarkoba, Polres Tasikmalaya Kota, mengungkap kasus pembuatan minuman keras (miras) oplosan bermerek
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Jajaran Satnarkoba, Polres Tasikmalaya Kota, mengungkap kasus pembuatan minuman keras (miras) oplosan bermerek.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka, RB (36) dan AS (30), warga Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Dari tersangka diamankan 95 botol miras oplosan menggunakan botol bermerek serta 33 botol kosong yang belum diisi.
Selain itu diamankan pula bahan-bahan dan peralatan meracik miras oplosan, yakni alkohol, essen (pemanis), sirup serta uang hasil penjualan sebesar Rp 3,7 juta.
Baca juga: Picu Aksi Kriminalitas, Ratusan Botol Miras Ilegal dan Oplosan di Cimahi-Bandung Barat Disita Polisi
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengungkapkan, pengungkapan pengoplosan miras bermerek ini berawal dari informasi warga.
"Kami mendapat info dari warga Sindangjaya bahwa di salah satu rumah diduga pendistribusian miras," kata Kapolres.
Jajaran Samapta kemudian bergerak menuju lokasi dan saat digerebek ternyata benar banyak miras bermerek.
Penggeledahan yang dilakukan para petugas Samapta, ternyata mengungkap adanya praktek oplos isi miras bermerek tersebut.
Petugas kemudian menyita seluruh miras yang ada, termasuk botol bermerek dan bahan-bahan pengoplosan.
Baca juga: Dua Kelompok Remaja Pesta Miras di Jalan yang Sama di Tasik, Langsung Disikat Tim Maung Galunggung
"Kasusnya kemudian ditindak lanjuti oleh Satnarkoba karena ada unsur tindak pidana. Dua tersangka masih diperiksa," ujar Kapolres. (*)
Polisi Masih Dalami Kasus Pecah Kaca Mobil Milik Petugas Lapas Kelas IIB Tasikmalaya |
![]() |
---|
Remaja di Indramayu Langgar Jam Malam, Asik Nongkrong sambil Minum Miras, Dirazia Aparat |
![]() |
---|
Belasan Penjual Miras di Bandung Disidang Tipiring dan Didenda, Maksimal Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Razia Narkoba hingga Geng Motor di Majalengka, Para Kasat Turun Tangan sampai Cek Gang Sempit |
![]() |
---|
Punya Daftar Korban yang Akan Dibunuh, Pembacok Lansia di Tasikmalaya Disebut Stres dan Temperamen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.