Geng Motor yang Kejar Warga Pakai Senjata Tajam di Sukabumi Akhirnya Diciduk, Ada yang Masih SMP

Ada delapan terduga pelaku yang ditangkap Polsek Cisaat Resort Sukabumi Kota

|
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Aparat Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota menangkap delapan pelaku penyerangan terhadap warga, Kamis (8/6/2023). Mereka beraksi di Kampung Cimahi RT 29 /06, Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, Senin (5/6/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi tangkap pelaku penyerangan terhadap warga Kampung Cimahi RT.29 /06, Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, Senin dinihari (05/06) akhirnya ditangkap. 

Ada delapan terduga pelaku yang ditangkap Polsek Cisaat Resort Sukabumi Kota, hasil penyelidikan berawal dari nomor pelat kendaraan dan video yang viral di media sosial. 

Para pelaku masih di bawah umur, Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Kecamatan Cisaat.

Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman, mengatakan, atas kejadian video viral adanya sekelompok pelajar yang berkonvoi menggunakan sepeda motor yang diduga membawa senjata tajam meresahkan warga. 

"Pada saat itu memng meresahkan warga masyarakat. Kemudian dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan," ucapnya kepada Tribunjabar.id, Kamis (08/06/2023).

Berbekal video viral dan ditemukannya nomor plat kendaraan salah satu anggota geng motor tersebut di lokasi kejadian, akhirnya para pelaku pun bisa ditangkap.

Lokasi titik Geng motor serang warga Cimahi RT.29 /06, Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Lokasi titik Geng motor serang warga Cimahi RT.29 /06, Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. (dian herdiansyah/tribunjabar)

"Tidak butuh waktu lama kita mendapatkan informasi dan kita langasng mengamankan para pelajar ini," tutur Deden. 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa kendaraan dan senjata tajam yang digunakan.

"Barang bukti yabg didapatkan 3 buah senjata tajam yaitu 2 buah clurit dan 1 buah besi pemukul, serta dua unit kendaraan" ucapnya. 

Para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 uu nomor 12 th 1951 tentang kepemilikan 
senjata tajam tanpa izin memiliki membawa dengan ancaman hukumna maksimal 10 tahun pejara. 

"Selain itu  juga kita menggunkan Undang-undang sistem peradilan anak yaitu nomor 11 th 2012," pungkas Deden.

Aksinya Viral di Media Sosial

Viral di media sosial sekelompok remaja menyerang warga sambil mengendarai sepeda motor. Peristiwa itu terjadi Jalan Cimahi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. 

Dari video berdurasi 14 detik yang diterima Tribunjabar.id, peristiwa itu terjadi di malam hari.

Terlihat dari video tersebut, ada enam orang lebih menggunakan tiga motor.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved