CPNS 2023

Bocoran CPNS 2023: Daftar Kementerian yang Buka Formasi untuk Lulusan D3/ S1, Berikut Persyaratannya

Berikut ini bocoran CPNS 2023, daftar kementerian atau instansi yang buka formasi untuk lulusan D3 dan S1, lengkap dengan persyartannya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
tribunnews.com
Ilustrasi Info CPNS 2023. Bocoran CPNS 2023: Daftar Kementerian yang Buka Formasi untuk Lulusan D3/ S1, Berikut Persyaratannya 

* Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia

Baca juga: Siap-siap CPNS 2023 Dibuka Juni, Ini Bocoran Kuota PPPK Guru hingga Tenaga Teknis Kebutuhan ASN 2023

Persyaratan Umum:

* Warga Negara Indonesia

* Pria dan Wanita

* Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

* Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

* Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

* Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

* Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar

* Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00

* Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS

* Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

* Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.

* Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved