Layanan Permohonan Penebangan Pohon di Kota Bandung Gratis, DPKP Akan Tentukan Prioritasnya

pelayanan permohonan penebangan pohon gratis. Tetapi, untuk penanganan penebangan sampai habis, pemohon perlu menanam pohon baru

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Nandri Prilatama
Pemangkasan pohon di kawasan komplek Balai Kota Bandung, Rabu (7/6/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Memasuki musim pancaroba dan cuaca ekstrem, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung mendapatkan banyak permohonan penebangan atau pemangkasan pohon dari masyarakat. Ada sekitar lima sampai tujuh permohonan per harinya.

Hal itu diungkap Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon pada DPKP Kota Bandung, Roslina. Menurutnya, DPKP segera mengecek setiap permohonan penebangan maupun pemangkasan pohon dari masyarakat dengan menetapkan skala prioritas dan bentuk penanganannya.

"Penanganan penebangan perlu waktu lebih dari sehari. Kami hanya ada empat tim di UPT. Jadi, kami menetapkan skala prioritas merujuk kondisi pohon termasuk dalam penanganannya bisa penebangan, pemangkasan, atau topping ranting," katanya.

Baca juga: Pohon Mangga Tumbang dan Menutup Jalan Bhayangkara Sukabumi, Begini Kata Polisi

Roslina juga menambahkan, pelayanan permohonan penebangan pohon gratis. Tetapi, untuk penanganan penebangan sampai habis, pemohon perlu menanam pohon baru.

"Kami terus upayakan antisipasi kejadian patah dahan dan pohon tumbang dengan mensurvei permohonan masyarakat. Petugas mengamati kondisi pohon-pohon yang utamanya ada di ruang milik jalan. Jika menemukan pohon dengan kondisi kurang baik, semisal kering, maka petugas segera lakukan penanganan," ucapnya.

Baca juga: Meski Dilarang, Pohon di Cimahi Kerap Jadi Sasaran Empuk Caleg Untuk Pasang Alat Peraga Kampanye

Roslina mengimbau kepada masyarakat agar menghindari penanaman pohon berbuah di ruang milik jalan, karena khawatir buah dari pohon itu terjatuh dan beresiko bagi keselamatan pengendara.

"Bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan bisa datang langsung ke kantor kami atau bisa lewat daring. Persyaratannya telah diketahui RT, RW, dan lurah setempat. Kami juga memenuhi permohonan untuk memangkas di tempat privat atau perumahan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved