Oknum Guru Ngaji di Garut Rudapaksa 17 Murid, Bupati Minta Warga Rahasiakan Korban

17 anak usia 8 hingga 12 tahun di Garut jadi korban rudapaksa oknum guru ngajinya sendiri di wilayah Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Tribun Jabar
Inilah tampang Aep Saepudin (50), seorang oknum guru ngaji di Garut yang merudapaksa 17 muridnya, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, Kamis (1/6/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - 17 anak usia 8 hingga 12 tahun di Garut jadi korban rudapaksa oknum guru ngaji di wilayah Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Mereka dipaksa memenuhi hasrat sang guru bejat bernama Aep Saepudin (50) di rumah tersangka.

Belasan korban tersebut kini dalam perlindungan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Garut.

Bupati Garut Rudy Gunawan meminta masyarakat menjaga kerahasiaan identitas para korban, hal tersebut untuk melindungi perundungan.

Baca juga: Sosok Oknum Guru Ngaji Bejat di Garut yang Rudapaksa 17 Murid, Hidup Sendiri, Ustaz Abal-abal

"Jangan sampai (korban) kena olok-olok atau bullying di sekolahnya atau apanya (di lingkungannya) ya," ujar Rudy kepada Tribunjabar.id, Jumat (2/6/2023).

Berbeda dengan korban, Rudy mempersilahkan pihak tertentu seperti kepolisian untuk mengekspos pelaku.

Pihaknya, ucap Rudy tengah berupaya memberikan pelayanan terbaik yang dibutuhkan para korban, termasuk layanan psikis untuk menyembuhkan trauma.

"Berkaca pada kasus Herry Wirawan, itu korban-korbannya sampai sekarang terjaga, bahkan ada yang sudah menikah, ada yang sudah bekerja dan lain-lain," ungkapnya.

Pelaku yang bernama Aep Saepudin (50) kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Garut, Polda Jabar.

Bukannya mendidik, Aep justru rudapaksa belasan muridnya.

Warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, itu pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.

Baca juga: Begini Siasat Guru Ngaji di Garut Cabuli Belasan Anak Laki-laki, Terbongkar setelah Ada yang Lapor

Yaitu tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal *2 UU. RI. No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RINo. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved