Lima Organisasi Profesi Kesehatan dan Komisi V DPRD Jabar Sepakat RUU Kesehatan Omnibuslaw Ditunda

Sejumlah organisasi profesi kesehatan menggelar audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (31/5/2023).

istimewa
Lima organisasi profesi di Jabar beraudiensi dengan Komisi V DPRD Jabar, Rabu (31/5/2023) 

TRIBUNJABAR.ID - Sejumlah organisasi profesi kesehatan menggelar audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (31/5/2023).

Kedatangan organisasi profesi yang diwakili oleh 5 organisasi yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jabar, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jabar, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Jabar, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jabar danIkatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Barat adalah untuk meminta agar DPRD Jabar menyampaikan ke DPR RI dan Presiden untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw.

Audiensi ini diterima langsung oleh Ketua Komis V DPRD Jabar, Abdul Harris Bobihoe.

Dalam kesempatan ini, perwakilan IDI Jabar, dr Eka, mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan usulan dari para organisasi profesi terkait pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw kepada Komisi V DPRD Jabar.

Menurut Eka, pihaknya bersama Komisi V DPRD Jabar sudah mencapai kesepakatan bulat bahwa pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw ini harus ditunda untuk kemudian ditembuskan ke DPR RI dan Presiden Jokowi.

Audiensi lima organisasi profesi dengan Komisi V DPRRD Jabar
Lima organisasi profesi di Jabar beraudiensi dengan Komisi V DPRD Jabar, Rabu (31/5/2023).

"Kami melihat pasal-pasal (di RUU Kesehatan Omnibuslaw) masih perlu pembahasan, karena ini bukan untuk kepentingan organisasi profesi, tapi lebih untuk kepentingana masyarakat penerima layanan kesehatan," ujar Eka.

Eka menambahkan bahwa ada dua hal yang disampaikan ke Komisi V DPRD Jabar, yakni pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw yang tidak melibatkan organisasi profesi selaku pengguna undang-undang itu sendiri serta pasal-pasal yang substansi dari RUU Kesehatan Omnibuslaw.

"Dari awal, penyusunan RUU Kesehatan Omnibuuslaw ini memang tidak melibatkan kami dari organisasi profesi, sehingga banyak pasal krusial yang perlu dibahas kembali. Untuk itulah kami berharap untuk tidak diketok palu dulu dan tidak terburu-buru disahkan," ujarnya.

Sementara Ketua PPNI Jabar, Dr Budiman, menyebutkan bahwa isi rancangan Undang-undanag Kesehatan Omnibuslaw mencakup seluruhnya yang membuat undang-undang sebelumnya tidak berlaku lagi.

"Padahal kalau kita bicara undang-undang sebelumnya, masih banyak yang relevan dan berlaku. Kami berharap Undang-undang Kesehatan yang selama ini berlaku tidak dicabut karena masih relevan," ujarnya. 

Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Harris Bobihoe, mengatakan bahwa dengan adanya masukan dari organisasi profesi dan kesehatan, maka ia akan menyampaikan ke pusat bahwa RUU Kesehatan Omnibuslaw ini seharusnya tidak dilaksanakan dulu.

"Pertama para tenaga kesehatan tidak diajak bicara , kedua Undang-undang Kesehatan yang ada saat ini masih relevan. Kami berharap orientasi undang-undang ini (RUU Kesehatan Omnibuslaw) tidak berorientasi bisnis tapi bagaimana undang-undang itu melindungi masyarakat," katanya.

Harris menyatakan pihaknya akan segera menyurati DPR RI dan Presiden Jokowi terkait hasil pembahasan hari ini yang mengharapkan penundaan dan peninjauan kembali RUU Kesehatan Omnibuslaw. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved