Irjen Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Kepolisan RI, Teddy Lakukan Banding

Sidang etik digelar buntut dari tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang menjerat eks jenderal bintang dua itu

Editor: Adityas Annas Azhari
JEPRIMA/Tribunnews
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen (Pol) Teddy Minahasa resmi dipecat alias diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (30/5/2023).

Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023) pagi.

"Saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023) malam.

Polri juga memberikan sanksi etika kepada Teddy Minahasa dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.

Linda Pujiastuti mengaku kerap berhubungan badan dengan Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumater Barat. Linda juga mengaku sebagai istri siri. Namun pengakuan itu dibantah Teddy.
Linda Pujiastuti mengaku kerap berhubungan badan dengan Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumater Barat. Linda juga mengaku sebagai istri siri. Namun pengakuan itu dibantah Teddy. (Tangkapan video youtube kompastv)

Menurut Ramadhan, Teddy disangka melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf h, dan pasal 13 huruf e, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Komisi Kode Etik Polri.

Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Teddy Minahasa mengajukan banding atas hasil sidang etik itu. "Pelanggar menyatakan banding," ujar Ramadhan.

Baca juga: Teddy Minahasa Cuek Dihukum Penjara Seumur Hidup, Langsung Beranjak dari Kursi Terdakwa

Sidang etik digelar buntut dari tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang menjerat eks jenderal bintang dua itu.

Sidang etik Irjen Teddy Minahasa dimulai sekitar pukul 09.00 dan selesai sekitar pukul 22.30 WIB.

Sidang etik Teddy dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Wahyu Widada dan Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba Bernyanyi, Tunjukkan Bedanya dengan Ferdy Sambo

Sidang juga dihadiri tiga anggota majelis komisi sidang yakni Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono, Wakil Kepala Bareskrim Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Sidang tersebut juga menghadirkan sebanyak 13 saksi dan satu ahli. Saksi hadir secara virtual maupun langsung. Namun, tak dirincikan saksi yang hadir.

Baca juga: Sidang Pledoi, Teddy Minahasa Mengaku Merasa Menjadi Target, Padahal Linda Pujiastuti Bandarnya

Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Jenderal bintang dua itu kini telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023),

Majelis hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari Negara Meski Sudah Divonis, Ini Alasanya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Hakim mengatakan, Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Resmi Pecat Irjen Teddy Minahasa"

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved