Irjen Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Kepolisan RI, Teddy Lakukan Banding
Sidang etik digelar buntut dari tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang menjerat eks jenderal bintang dua itu
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen (Pol) Teddy Minahasa resmi dipecat alias diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (30/5/2023).
Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023) pagi.
"Saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023) malam.
Polri juga memberikan sanksi etika kepada Teddy Minahasa dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.
Menurut Ramadhan, Teddy disangka melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf h, dan pasal 13 huruf e, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Komisi Kode Etik Polri.
Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Teddy Minahasa mengajukan banding atas hasil sidang etik itu. "Pelanggar menyatakan banding," ujar Ramadhan.
Baca juga: Teddy Minahasa Cuek Dihukum Penjara Seumur Hidup, Langsung Beranjak dari Kursi Terdakwa
Sidang etik digelar buntut dari tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang menjerat eks jenderal bintang dua itu.
Sidang etik Irjen Teddy Minahasa dimulai sekitar pukul 09.00 dan selesai sekitar pukul 22.30 WIB.
Sidang etik Teddy dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Wahyu Widada dan Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba Bernyanyi, Tunjukkan Bedanya dengan Ferdy Sambo
Sidang juga dihadiri tiga anggota majelis komisi sidang yakni Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono, Wakil Kepala Bareskrim Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Sidang tersebut juga menghadirkan sebanyak 13 saksi dan satu ahli. Saksi hadir secara virtual maupun langsung. Namun, tak dirincikan saksi yang hadir.
Baca juga: Sidang Pledoi, Teddy Minahasa Mengaku Merasa Menjadi Target, Padahal Linda Pujiastuti Bandarnya
Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Jenderal bintang dua itu kini telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023),
Majelis hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari Negara Meski Sudah Divonis, Ini Alasanya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Hakim mengatakan, Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Resmi Pecat Irjen Teddy Minahasa"
| Viral Video Narapidana Pakai Handphone dan Konsumsi Narkoba dalam Sel, Kepala Rutan Ungkap Faktanya |
|
|---|
| Polsek Soreang Amankan Belasan Juru Parkir Liar dan Pak Ogah, Beberapa Positif Konsumsi OKT |
|
|---|
| Pernah Rasakan, Raffi Ahmad Bagikan Pengalaman Pahit Terjerat Narkoba, Blak-blakan ungkap Pengaruh |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Ridwan Kamil, Selebgram Lisa Mariana Lanjut Beraktivitas Normal, Tak Ditahan |
|
|---|
| Pensiunan Polisi Diduga Pengedar Sabu-sabu di Jatinangor Sumedang Kabur Lewat Pohon Alpukat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.