BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya Peringati May Day 2023
TRIBUNJABAR.ID, Pada Hari Selasa tanggal 2 Mei 2023, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya menyelenggarakan serangkaian kegiatan dalam rangka memperinga
TRIBUNJABAR.ID, Pada Hari Selasa tanggal 2 Mei 2023, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya menyelenggarakan serangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2023. Salah satu kegiatan yang dilaksankan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya itu adalah edukasi penggunaan Jamsostek Mobile (JMO) kepada peserta yang hadir di kantor cabang.
Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan hadiah souvenir kepada peserta yang telah menginstall JMO pada ponsel mereka.
“Di May Day kali ini kami menyampaikan sosialisasi terkait penggunaan Jamsostek Mobile (JMO) kepada peserta. Karena harapannya dengan menggunakan JMO peserta dapat mengetahui upah yang dilaporkan, saldo JHT sampai dengan melakukan klaim lewat JMO untuk saldo di bawah 10 juta. Kehadiran JMO ini memberikan banyak kemudahan bagi peserta,” jelas Rizal Dariakusumah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Lodaya.
Masih di momentum May Day, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya juga memberikan edukasi kepada peserta terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Lodaya berkomitmen penuh memberikan perlindungan atas risiko sosial, terutama bagi Pekerja Bukan Penerima Upah atau pekerja informal.
“BPJS Ketenagakerjaan selalu hadir untuk melindungi dan memberikan rasa aman dan nyaman saat bekerja kepada seluruh pekerja di Indonesia. Dengan momentum May Day, kami siap melakukan peningkatan layanan dan manfaat kepada pekerja Indonesia, khususnya di Kabupaten Bandung,” pungkas Rizal.
Duh, Banyak BPJS Kesehatan Warga Maleber Ciamis Tiba-tiba Nonaktif, Lurah Fokus Bantu yang Mendesak |
![]() |
---|
Dinkes Karawang Bantah Protes Rujukan Berobat Warga Subang, Malah Buka Akses |
![]() |
---|
Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Perawatan? BPJS Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Wajib Tahu! Ini Perbedaan Tanggungan Biaya Kecelakaan Tunggal, Ganda, dan Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Tasikmalaya Sesalkan Pasien BPJS Ditolak, Bakal Panggil Pihak RSUD KHZ Musthafa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.