Viral di Media Sosial

Viral Video Mario Dandy Pasang "Borgol" Kabel Sendiri saat Lihat Kamera, Polisi Sebut Hasil Editing

Video yang menampilkan Mario Dandy (20) tiba-tiba memasang borgol kabel ties sendiri saat lihat kamera viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TikTok @metrotv
Video yang menampilkan Mario Dandy (20) tiba-tiba memasang borgol kabel ties sendiri saat lihat kamera viral di media sosial. 

Trunoyudo menuturkan, peristiwa itu pada faktanya masih bertempat di dalam area Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Menurutnya Mario Dandy berada di bawah pengawasan Penyidik serta Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.

"Pada saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti kepada penyidik. Namun, dalam video MDS dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel ties pada saat mengetahui adanya kamera," tutur dia.

"Kemudian fakta sesungguhnya pasca administratif telah selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna oranye dan memasangkan kabel ties kepada tersangka," sambungnya.

Selanjutnya, penyidik baru dapat membawa tersangka Mario dan Shane keluar dari rutan Polda Metro Jaya ke gedung Bid Dokkes.

Hal itu untuk dilakukan tes kesehatan akhir sebelum dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan," tutur dia.

Baca juga: Viral Dua Pria Jadi Bulan-bulanan Warga di Majalengka, Ternyata Terpergok Curi Motor dan Gagal Kabur

"Kami, Polda Metro Jaya mengucapkan terima kasih atas perhatian seluruh masyarakat, yang sudah berperan memberikan kontrol sosial dengan sarana media," lanjut Trunoyudo.

Adapun kini kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG kini ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dan Shane sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang untuk menunggu persidangan.

Sedangkan AG sudah disidang dan divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved