Tegas! Anggota DPRD Jabar Abdul Jabar Majid Minta Pembuang Sampah Sembarangan Disanksi
Anggota DPRD Jabar dari Komisi III Fraksi PKS Abdul Jabar Majid meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menindak tegas pembuang sampah sembarangan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Jabar dari Komisi III Fraksi PKS Abdul Jabar Majid meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menindak tegas pembuang sampah sembarangan.
Saat ini, kata dia, Pemkab Bekasi sudah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pengelolaan sampah.
"Kalau masyarakat ditegur dulu satu, dua kali baru disanksi. Kalau perusahaan pakai sanksi perda yang (sanksinya) Rp 50 Juta atau kurungan tiga bulan," ujar Abdul Jabbar Majid, kepada Tribun Jabar, Rabu (24/5/2023).
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menegaskan, sanksi bagi pembuang sampah sembarangan diatur.
Dia menegaskan, bagi pelaku yang tertangkap akan dikenakan sanksi perda untuk memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat.
"Kalau perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda," ujar Dani.
Saat ini, kata dia, masih ada sejumlah titik atau di tempat umum yang kondisi lingkungannya masih belum bersih dari sampah, meskipun sudah disediakan sarana kotak sampah di sekitar tempat itu.
Bahkan, sejumlah pembuangan sampah ilegal juga kerap ditemukan. (*)
Respons Pengamat Soal Maklumat DPRD Jabar, Kristian Singgung Sikap DPR RI yang Lamban |
![]() |
---|
Puluhan Pendemo di DPRD Jabar Sesak Napas hingga Luka-Luka Ditangani di Unisba |
![]() |
---|
Polisi Bubarkan Massa Berpakaian Hitam di Kantor DPRD Jabar, Diduga Penyusup |
![]() |
---|
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kompak dengan Pimpinan DPRD, Sikapi Gelombang Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Mahasiswa Cipayung Plus Tuntut Kapolri Dicopot dan Sahkan RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.