Tegas! Anggota DPRD Jabar Abdul Jabar Majid Minta Pembuang Sampah Sembarangan Disanksi

Anggota DPRD Jabar dari Komisi III Fraksi PKS Abdul Jabar Majid meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menindak tegas pembuang sampah sembarangan. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Istimewa
Anggota DPRD Jabar Komisi III Fraksi PKS, Abdul Jabar Majid. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Jabar dari Komisi III Fraksi PKS Abdul Jabar Majid meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menindak tegas pembuang sampah sembarangan. 

Saat ini, kata dia, Pemkab Bekasi sudah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pengelolaan sampah. 

"Kalau masyarakat ditegur dulu satu, dua kali baru disanksi. Kalau perusahaan pakai sanksi perda yang (sanksinya) Rp 50 Juta atau kurungan tiga bulan," ujar Abdul Jabbar Majid, kepada Tribun Jabar, Rabu (24/5/2023). 

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menegaskan, sanksi bagi pembuang sampah sembarangan diatur.

Dia menegaskan, bagi pelaku yang tertangkap akan dikenakan sanksi perda untuk memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat.

"Kalau perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda," ujar Dani. 

Saat ini, kata dia, masih ada sejumlah titik atau di tempat umum yang kondisi lingkungannya masih belum bersih dari sampah, meskipun sudah disediakan sarana kotak sampah di sekitar tempat itu.

Bahkan, sejumlah pembuangan sampah ilegal juga kerap ditemukan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved