Siswa SMAN 21 Bandung Demo

Oknum Pegawai Travel yang Bawa Kabur Duit Studi Tour SMAN 21 Bandung Diamankan Polisi

Oknum pegawai travel yang diduga membawa kabur duit studi tour siswa SMAN 21 Kota Bandung, diringkus Polisi.

TRIBUNJABAR/NAZMI ABDURAHMAN
Oknum pegawai travel yang membawa kabur duit siswa SMAN 21 Kota Bandung ditangkap polisi, Kamis (25/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Oknum pegawai travel yang diduga membawa kabur duit studi tour siswa SMAN 21 Kota Bandung, diringkus Polisi.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku seorang perempuan berinisial ICL, pegawai lepas di PT Grand Traveling Indonesia (GTI).

Pelaku diamankan pada Rabu 24 Mei 2023 malam di kawasan Cilengkrang, Kota Bandung.

Baca juga: Oknum Travel yang Bawa Kabur Duit Studi Tour SMAN 21 Ternyata Freelance Marketing, Bukan Pegawai

"Rabu kemarin pukul 11 malam telah diamankan tersangka berinisial ICL, dugaan tersangka kasus penipuan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan travel anak SMAN 21 ke Yogyakarta," ujar Budi, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/5/2023).

Saat ini, kata dia, pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolrestabes Bandung.

"Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa, sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut, tapi hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi lebih detailnya nanti," katanya.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak sekolah dan pihak GTI.

Suasana kantor travel yang disewa SMAN 21 untuk karya wisata ke Yogyakarta, di Jalan H. Moch Sikat nomor 20, Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023).
Suasana kantor travel yang disewa SMAN 21 untuk karya wisata ke Yogyakarta, di Jalan H. Moch Sikat nomor 20, Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023). (tribunjabar/Nazmi Abdurahman)

"Saksi sementara dari kepala sekolah, travel juga sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," ucapnya.

"Yang pasti pasalnya 372-378, penggelapan sudah pasti, apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan," tambahnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved