Siswa SMAN 21 Bandung Demo
Ini Lho Tampang Pengembat Uang Study Tour SMAN 21 Bandung
Oknum pegawai travel yang diduga membawa kabur duit studi tour siswa SMAN 21 Kota Bandung, diringkus Polisi.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Oknum pegawai travel yang diduga membawa kabur duit study tour siswa SMAN 21 Kota Bandung, diringkus Polisi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku seorang perempuan berinisial ICL, pegawai lepas di PT Grand Traveling Indonesia (GTI). Pelaku diamankan pada Rabu 24 Mei 2023 malam di kawasan Cilengkrang, Kota Bandung.
"Rabu kemarin pukul 11 malam telah diamankan tersangka berinisial ICL, dugaan tersangka kasus penipuan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan travel anak SMAN 21 ke Yogyakarta," ujar Budi, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/5/2023).
Saat ini, kata dia, pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolrestabes Bandung.
"Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa, sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut, tapi hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi lebih detailnya nanti," katanya.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak sekolah dan pihak GTI.

"Saksi sementara dari kepala sekolah, travel juga sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," ucapnya.
"Yang pasti pasalnya 372-378, penggelapan sudah pasti, apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan," tambahnya.
Ancaman Hukuman
Oknum pegawai travel yang membawa kabur duit study tour siswa SMAN 21 Kota Bandung, terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku bernama Indah Chantika Lestari (33), itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan duit study tour ratusan siswa di SMAN 21 Bandung.
Duit yang dikumpulkan para siswa itu seharusnya digunakan untuk biaya akomodasi study tour ke Yogyakarta.
Namun, oleh pelaku duitnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, pelaku terancam dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana yang mengatur tentang penipuan serta penggelapan.
Pelaku pun diancam pidana di atas 5 tahun akibat perbuatannya.
Oknum Travel Gunakan Duit Study Tour Siswa SMAN 21 untuk Bayar Utang, Suami Pelaku Tak Tahu |
![]() |
---|
Duit Studi Tour SMAN 21 Bandung Rp 300 Juta Lebih Ternyata Habis Dipakai Pelaku, untuk Biaya Hidup |
![]() |
---|
Kepala SMAN 21 Bandung Apresiasi Kinerja Polisi, Berharap Uang Study Tour Bisa Dikembalikan ke Ortu |
![]() |
---|
Sosok Indah Chantika Lestari Bawa Kabur Uang Study Tour Siswa SMAN 21 Bandung,Dipakai Untuk Hal Ini |
![]() |
---|
Pegawai Travel yang Bawa Kabur Duit Study Tour SMAN 21 Dipakai untuk Pribadi, Terancam Dibui 5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.