Siswa SMAN 21 Bandung Demo

Ini Lho Tampang Pengembat Uang Study Tour SMAN 21 Bandung

Oknum pegawai travel yang diduga membawa kabur duit studi tour siswa SMAN 21 Kota Bandung, diringkus Polisi. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
ICL, oknum pegawai travel yang membawa kabur uang study tour ratusan siswa SMAN 21 Kota Bandung ditangkap polisi, Kamis (25/5/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Oknum pegawai travel yang diduga membawa kabur duit study tour siswa SMAN 21 Kota Bandung, diringkus Polisi. 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku seorang perempuan berinisial ICL, pegawai lepas di PT Grand Traveling Indonesia (GTI). Pelaku diamankan pada Rabu 24 Mei 2023 malam di kawasan Cilengkrang, Kota Bandung. 

"Rabu kemarin pukul 11 malam telah diamankan tersangka berinisial ICL, dugaan tersangka kasus penipuan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan travel anak SMAN 21 ke Yogyakarta," ujar Budi, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/5/2023).

 Saat ini, kata dia, pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolrestabes Bandung. 

"Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa, sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut, tapi hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi lebih detailnya nanti," katanya. 

Selain menangkap pelaku, Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak sekolah dan pihak GTI. 

Gedung sekolah SMAN 21 Bandung. Ratusan siswa SMAN 21 Bandung demo karena kecewa tak terealisasinya kegiatan karya tulis (study tour) ke Yogyakarta selama tiga hari yang rencananya sejak 24 Mei 2023 sampai 26 Mei 2023.
Gedung sekolah SMAN 21 Bandung. Ratusan siswa SMAN 21 Bandung demo karena kecewa tak terealisasinya kegiatan karya tulis (study tour) ke Yogyakarta selama tiga hari yang rencananya sejak 24 Mei 2023 sampai 26 Mei 2023. (Tribunjabar.id/M Nandri Prilatama)

"Saksi sementara dari kepala sekolah, travel juga sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," ucapnya. 

"Yang pasti pasalnya 372-378, penggelapan sudah pasti, apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan," tambahnya.

Ancaman Hukuman

Oknum pegawai travel yang membawa kabur duit study tour siswa SMAN 21 Kota Bandung, terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku bernama Indah Chantika Lestari (33), itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan duit study tour ratusan siswa di SMAN 21 Bandung.

Duit yang dikumpulkan para siswa itu seharusnya digunakan untuk biaya akomodasi study tour ke Yogyakarta.

Namun, oleh pelaku duitnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, pelaku terancam dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana yang mengatur tentang penipuan serta penggelapan.

Pelaku pun diancam pidana di atas 5 tahun akibat perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved