Siapa Windy Purnama yang Baru Saja jadi Tersangka Baru Kasus BTS, Disarankan Minta Perlindungan
Meski demikian pihak Irwan Hermawan membantah bahwa Windy Purnama adalah orang kepercayaannya.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka keempat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara pokok rasuah menara base transceiver station (BTS) bernama Windy Purnama.
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung tak mengungkapkan jabatan Windy secara rinci, sebagaimana tersangka-tersangka lainnya.
Namun Windy disebut-sebut merupakan pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).
Dialah Windy Purnama (WP).
"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).
WP disebut-sebut sebagai orang dekat dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan alias IH.
Irwan Hermawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan BTS.
Kunci Terbongkarnya Kasus?
Meski demikian pihak Irwan Hermawan membantah bahwa Windy Purnama adalah orang kepercayaannya.
Namun pihak Irwan mengakui bahwa Windy memang terlibat dalam kasus korupsi BTS.
"Bukan orang kepercayaan IH tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusaran persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," kata Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan pada Rabu (24/5/2023).
Posisi Windy Purnama pun disebut Handika seolah sebagai kunci dari terbongkarnya kasus BTS ini secara terang-benderang.
Karena itulah Windy disarankan untuk meminta perlindungan dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saran saya supaya Windy Purnama diberi perlindungan yang maksimal baik diri ataupun keluarganya. Kalau perlu libatkan LPSK sebab setelah di-BAP pasti nyawanya dalam bahaya yang besar,” kata Handika.
Sambut Ramadan, IM3 Tingkatkan Kualitas Layanan dengan 369 BTS Baru di Jawa Barat |
![]() |
---|
Sinergi PLN-XL Axiata Hadirkan Pasokan Listrik dan Penggunaan Energi Terbarukan |
![]() |
---|
Kasus Korupsi BTS, Bos Madura United Cuma Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Kembalikan Rp 40 M dan Menyesal |
![]() |
---|
Mantan Menkominfo Dituntut 15 Tahun Penjara, Berapa Tahun Vonisnya? Jawabannya Diketahui Hari Ini |
![]() |
---|
Mantan Kiper asal Bandung Terseret Kasus Dugaan Korupsi BTS yang Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.