Mantan Menkominfo Dituntut 15 Tahun Penjara, Berapa Tahun Vonisnya? Jawabannya Diketahui Hari Ini
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dijadwalkan menjalani sidang putusan atas kasus yang menjeratnya.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dijadwalkan menjalani sidang putusan atas kasus yang menjeratnya.
Sidang putusan itu akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) ini.
Bukan cuma Johny, hal yang sama juga berlaku untuk eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto.
Mereka merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Fahzal Hendri ini dilakukan setelah melalui rangkaian proses pembuktian selama 114 hari.
Para terdakwa juga telah diberikan haknya untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi.
Baca juga: Sosok Budi Arie Setiadi Menkominfo Baru Gantikan Johny G Plate, Miliki Rp101 M, Ini Rekam Jejaknya
"Hari Rabu, tanggal 8 (November) insyaallah, kami akan bacakan putusan perkara ini," kata hakim Fahzal Hendri sebelum menutup persidangan, Senin (6/11/2023).
Dalam perkara ini, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar.
Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Baca juga: Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Tambah Jumlah Tersangka, Edward Hutahaean Langsung Ditahan
Sedangkan, Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 399 juta.
Selain tiga terdakwa ini, ada juga tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.
Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Kasus BTS 4G Hari Ini"
Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding? |
![]() |
---|
Mengintip Situasi Ruang Sidang Putusan Hasto Kristianto Hari Ini, Tokoh PDIP Turut Hadir |
![]() |
---|
Nama Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan Sidang Judol, Kapolri: Kita Ikuti Proses |
![]() |
---|
Nama Budi Arie Kembali Disebut dalam Sidang Kasus Blokir Situs Judi Online |
![]() |
---|
Hotman Paris Tak Akan Jadi Pengacara Paula Verhoeven, Ungkap Bukti yang Dibawa Baim Wong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.