Kasus Korupsi BTS, Bos Madura United Cuma Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Kembalikan Rp 40 M dan Menyesal

Selain itu dalam pertimbangan lainnya, hakim menilai bahwa Achsanul telah mengungkapkan penyesalannya selama menjalani proses sidang.

Editor: Ravianto
MOCHAMAD HARY PRASETYA/BOLASPORT.COM
Presiden Madura United, Achsanul Qosasih, bersama Rahmad Darmawan seusai laga Persija Jakarta kontra Madura United di SUGBK. Hakim Ketua Fahzal Hendri mengungkap alasan pihaknya menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait perkara korupsi pengadaan Menara BTS 4G BAKTI Kominfo atau Kasus Korupsi BTS. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hakim Ketua Fahzal Hendri mengungkap alasan pihaknya menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait perkara korupsi pengadaan Menara BTS 4G BAKTI Kominfo atau Kasus Korupsi BTS.

Fahzal menjelaskan, salah satu pertimbangan sehingga vonis Achsanul, bos klub bola Madura United itu lebih ringan ketimbang tuntutan 5 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terdakwa telah mengembalikan uang korupsi Rp 40 miliar yang diterimanya.

Adapun hal itu Fahzal ungkapkan langsung di hadapan Achsanul yang kala itu masih duduk di kursi terdakwa usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

"Jadi 2 tahun setengah itu kenapa? Karena uang yang sudah saudara terima Rp 40 Miliar itu sudah dikembalikan pada tahap penyidikan, itulah pertimbanganya," kata Fahzal di ruang sidang.

Selain itu dalam pertimbangan lainnya, hakim menilai bahwa Achsanul telah mengungkapkan penyesalannya selama menjalani proses sidang.

Kendati demikian Hakim Fahzal menuturkan, meski vonis yang dijatuhi terhadap Achsanul lebih ringan namun terdakwa itu tetap bersalah.

"Itu pertimbangan Majelis Hakim. Kemanusiaan aja pertimbangannya, kalau salah ini tetap salah, pak. Oke ngerti kan?," ujar Hakim.

"Ya, ngerti," sahut Achsanul Qosasi.

Divonis 2,5 Tahun

Sebelumnya Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) divonis 2 tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) 4G Kominfo.

Adapun vonis itu dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Fahzal dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dan denda sebesar 250 juta rupiah dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

Praktis vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Achsanul Qosasih ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved