Rabu, 13 Mei 2026

UPDATE Kasus Rafael Alun, Mario Dandy Dicecar Penyidik soal Jeep Rubicon

Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta II.

Tayang:
Editor: Ravianto
WARTA KOTA/YULIANTO
Barang bukti mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN milik tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS, 20) yang digunakan saat kejadian dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Tersangka MDS dan Shane Lukas (19) bersama AG (15) meluncur ke Pesanggrahan naik mobil Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang belakangan diketahui bernopol bodong. Nopol bodong ini diketahui setelah polisi melakukan cek fisik kendaraan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) Rubicon usai kejadian penganiayaan. (WARTA KOTA/YULIANTO) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mario Dandy menjadi saksi bagi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Kasus Rafael Alun merupakan ekses dari aksi penganiayaan berat Mario Dandy pada David Ozora.

Kini, Mario Dandy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia menjadi saksi atas ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta II.

Dalam pemeriksaan, tim penyidik sempat mencecar Mario Dandy terkait kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang kerap dipamerkannya di media sosial.

"Didalami oleh tim penyidik KPK terkait pengetahuan dari saksi ini atas dugaan kepemilikan mobil mewah yang sempat dipamerkannya di media sosial yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (23/5/2023).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Kompas.com)

Sementara tiga saksi lain yang diperiksa pada hari yang sama, dicecar mengenai pengkondisian pajak oleh Rafael Alun.

Ketiga saksi tersebut berasa dari pihak swasta, yaitu: Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar.

"Didalami pengetahuan oleh tim penyidik kpk terkait dengan pendirian beberapa perusahaan yang terkait dengan perpajakan yang kemudian dikondisikan," kata Ali Fikri.

Baca juga: Mario Dandy Dipolisikan Mantan Kekasih karena Pernah Lakukan Hal Ini Meski Suka Sama Suka

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap Mario Dandy ini dilakukan oleh tim penyidik KPK di Polda Metro Jaya pada Senin (22/5/2023).

Pemeriksaan dilakukan di sana sebab Mario Dandy merupakan tersangka dan tahanan Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan berencana terdahap David Ozora.

"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satrio," kata Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (22/5/2023).

Sementara saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo atas dua dugaan perbuatan pidana. 

Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kedua dugaan TPPU.

Dalam perkara gratifikasi, diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak. 

Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga 90 ribu dolar Amerika Serikat atau sekira Rp1.347.804.000.

Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp32,2 miliar. 

Kemudian dalam pengembangan kasus gratifikasi, KPK menjerat Rafael sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam perkara TPPU, Rafael diduga mengalihkan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.

Namun terkait TPPU ini belum dibeberkan lebih detail. 

Termasuk nilai uang hasil korupsi yang dicuci untuk disamarkan menjadi sejumlah aset oleh Rafael Alun.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved